Urus perubahan pelat mobil dinas, anggota DPRD minta bantu sekwan
Merdeka.com - Kepala Bagian Umum Sekwan DPRD DKI Suryana mengatakan, pihaknya memang kerap memfasilitasi permintaan para anggota DPRD DKI, yang ingin mengubah warna pelat nomor mobil dinasnya. Dirinya mengaku, tidak ada prosedur khusus yang harus dilakukan, karena mereka hanya perlu mengajukan permohonan.
"Permohonan dari Dewan masuk ke kami, langsung kami fasilitasi. Tidak ada prosedur khusus," ujar Suryana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/10).
Suryana menjelaskan, seharusnya tiap anggota dewan yang ingin mengubah warna pelat nomor mobil dinasnya, harus membawa sendiri kendaraan mereka itu ke Polda Metro Jaya. Namun, dirinya mengaku Sekwan membantu memfasilitasi.
-
Gimana DPRD bantu Transjakarta? Khoirudin mengaku, DPRD DKI Jakarta mendukung upaya Transjakarta itu, dengan mengajak Transjakarta dan MRT untuk berkolaborasi dengan Millennium Challenge Corporation (MCC) di Washington DC, Amerika Serikat.
-
Gimana cara mobil DPR RI itu minta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang diapresiasi DPRD dari Transjakarta? Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memberikan apresiasi terhadap upaya Transjakarta dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, salah satunya melalui penggunaan bus listrik.
Suryana pun mengaku, tak tahu pasti jumlah pelat mobil dinas para anggota dewan yang telah berganti warna tersebut. Karena sampai saat ini, hanya 10 di antara mereka yang mengajukan permohonan kepada pihaknya.
"Harusnya sih bawa sendiri ke Polda. Intinya, kami hanya memfasilitasi yang pelat merah. Kalau (dewan) mengubah nomor polisi mobilnya yang lain, itu urusan masing-masing," ujar Suryana.
"Ada 10 anggota Dewan yang mengajukan. 4 sudah keluar BPKB-nya, sisanya belum. Nah, yang lain saya enggak tahu. Mungkin mereka baru menanyakan saja," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaAda yang mundur karena ingin melanjutkan study di luar negeri, namun mayoritas bukan itu.
Baca SelengkapnyaViral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaAnggaran satu unit Alphard yang diperuntukkan bagi empat pimpinan yakni Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi juga amankan delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disertakan 25 KTA DPR yang diduga palsu.
Baca SelengkapnyaKapolsek Metro Penjaringan kini dijabat Kompol Agus Ady Wijaya.
Baca SelengkapnyaDalam uji emisi yang digelar tersebut terdaftar sebanyak 351 motor dan 91 mobil dinas termasuk mobil anggota.
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaMaruarar menjelaskan terkait konsep untuk rumah rakyat yang baru diusulkan ke DPR. Selain itu, dia juga merespons terkait ide mobil dinas menteri menggunakan Ma
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca Selengkapnya