Usai Ahok, giliran DPRD DKI Jakarta dipanggil Menteri Tjahjo
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri tidak hanya mengundang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan jajarannya. Siang nanti, DPRD DKI Jakarta juga diundang untuk memaparkan terkait APBD DKI Jakarta 2015.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemanggilan ini untuk mendapatkan informasi yang berimbang terkait kisruh APBD DKI Jakarta.
"Nanti siang pimpinan DPRD akan kami sampaikan penjelasan tanpa kami menyinggung proses politik. Kami konsultasi dengan DPRD setidaknya besok pagi sudah ada kesepakatan," jelasnya di Kantor Kemendagri, Rabu (4/3).
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang diinvestigasi dalam hak angket? Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Bagaimana Mahfud meyakinkan bahwa hak angket bukan gertakan? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
Dia menambahkan, dalam pertemuan nanti pihaknya tidak akan menyinggung hak angket yang tengah berlangsung. Sebab tujuan utamanya hanya untuk mengetahui alur pembahasan APBD DKI Jakarta.
"Ada hak politik dari DPRD. Kami nggak bisa ikut campur. Angket dan apapun itu hak dewan. Mau lapor KPK atau Bareskrim itu hak individu, hak dewan. Intinya secara administrasi sudah selesai," tutup Politisi PDI Perjuangan.
Sebelumnya, dari pertemuan dengan Ahok, Mendagri menegaskan tak pernah menerima APBD 2015 tandingan versi DPRD. Dia hanya menerima dari eksekutif dan tidak ditemukan masalah apapun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaJK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.
Baca SelengkapnyaHak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menegaskan hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden SBY.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tidak ada unsur politis sama sekali pada dua kasus yang menyeret nama Hasto.
Baca SelengkapnyaSementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya