Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai digerebek, izin usaha Karaoke Sense di Mangga Dua segera dicabut Pemprov DKI

Usai digerebek, izin usaha Karaoke Sense di Mangga Dua segera dicabut Pemprov DKI Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Usai digerebek, izin usaha Karaoke Sense di Mangga Dua segera dicabut Pemprov DKI

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Sense Karaoke, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 36 orang terdiri dari pengunjung dan karyawan.

Menindaklanjuti langkah BNN, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Pemprov segera menutup tempat hiburan tersebut bila terbukti ada pelanggaran narkoba di sana.

"Petugas kita juga bersama-sama BNN tadi malam jadi dari Dinas Pariwisata ada di sana mereka bersama-sama data-datanya sudah lengkap dan hari ini langsung diproses. Jadi kalau buktinya sudah lengkap langsung kita laksanakan," kata Anies di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Menurut Anies, peraturan yang baru dapat dengan tegas menutup pengusaha yang melanggar meski tanpa surat peringatan.

"Efektif bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku? Coba kalau selama ini kita tidak punya peraturan bila pelanggaran seperti itu terjadi kalau kemarin kita harus bikin surat peringatan, surat peringatan, diperingatkan berulang lagi sekarang aturannya jelas. Begitu kejadian langsung kami tutup, kejadian langsung kami tutup," katanya

Mantan Mendikbud itu menyatakan dalam waktu dekat PTSP akan mengirimkan surat pencabutan izin usaha Karaoke Sense.

"Jadi siap-siap dalam waktu pendek ini, dalam waktu pendek, mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata TDUP nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai, anda udah lihat kita akan lakukan dengan tegas," tegas Anies.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan

PPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.

Baca Selengkapnya
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027

Pembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

Baca Selengkapnya
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Belum di-PAW, Cinta Mega Ikut Bahas Rancangan APBD DKI 2024
Belum di-PAW, Cinta Mega Ikut Bahas Rancangan APBD DKI 2024

Cinta Mega sudah dipecat sebagai anggota PDIP usai ketahuan bermain judi slot.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur

Pemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.

Baca Selengkapnya