Usai dimediasi Sudin Pendidikan, Bella akhirnya bisa masuk SMPN 277
Merdeka.com - Sudin Pendidikan Jakarta Utara wilayah II (meliputi Koja, Kelapa Gading dan Cilincing) sudah mendengar peristiwa tidak mengenakkan yang dialami calon murid SMPN 277, Bella (12). Bella tak bisa sekolah seperti teman-temannya meski telah lolos seleksi dan melakukan daftar ulang.
"Untuk kasus Bella ini, pihak kami sudah meminta forum sekolah SMPN 277 Jakarta untuk menerima Bella di sekolah itu, meski tidak melakukan lapor diri sebagaimana yang dijelaskan kepala sekolah tersebut," kata Kasudin Pendidikan Jakut wilayah II Supriyatin, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Supriyatin menjelaskan, sudah melakukan rapat baik dengan pihak sekolah serta keluarga pihak Bella. Hasil rapat menyatakan Bella bisa dipastikan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMPN 277 pada tahun ajaran baru ini.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Apa dampaknya jika anak dipaksa sekolah sebelum siap? Saat memaksakan anak untuk belajar dan menitipkan sekolah sebelum cukup umurnya, akan memiliki dampak pada psikologis anak.
-
Apa yang harus dilakukan saat anak berbuat kesalahan? Hal ini bisa Anda lakukan saat anak berbuat kesalahan atau mengalami kegagalan dalam suatu hal.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
"Hasil rapat positif. Bella dipastikan terdaftar dalam daftar nama siswa ajaran baru di SMP tersebut," Jelasnya.
Sedangkan mengenai kelalaian tim panitia penerimaan siswa baru di SMPN 277, Supriyatin menjelaskan pihaknya akan memberikan sanksi apabila pihak sekolah memang terbukti melakukan kelalaian.
"Apabila pihak sekolah terbukti melakukan kelalaian hingga mengakibatkan hak belajar Bella di sekolah itu sempat digugurkan. Maka mereka akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Hal ini nantinya kita evaluasi dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, Bella Jane (12) warga Rumah Susun (Rusun) Koja Bawal II, Lantai 3 RT 007/009, Koja, Jakarta Utara, terancam tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMPN 277 Jakarta. Sebabnya, Bella yang sudah mendaftar tidak melakukan lapor ulang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala SMA Negeri 8 Medan dinilai telah lalai karena tak pernah memanggil orang tua siswa.
Baca SelengkapnyaPlh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah. Artinya, siswanya tidak tahu menahu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya.
Baca SelengkapnyaSeorang orang tua mengaku pusing dengan alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Garut, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaKepsek membantah ada intervensi darinya soal keputusan tak menaikkan kelas siswi tersebut karena laporan orang tua MSF soal pungli.
Baca Selengkapnyaselain D, ada juga puluhan siswa di SMA Negeri 2 Maumere dipulangkan pihak sekolah lantaran menunggak uang SPP.
Baca SelengkapnyaTim meminta Kepala sekolah SMP I Sindangbarang bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena dianggap lalai.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu ia tolak mentah-mentah meski datang dari teman hingga kerabat.
Baca SelengkapnyaSeleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca SelengkapnyaMenteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik
Baca SelengkapnyaRosmaida dinilai telah lalai saat mengambil keputusan untuk siswinya.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyanyangkan jika benar ada anggota dewan menitipkan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang pada akhirnya melanggar aturan yang ada.
Baca Selengkapnya