Usai putusan MA, Jalan Sudirman dan MH Thamrin diprediksi semrawut
Merdeka.com - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, keputusan Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor terlalu terburu-bur. Keputusan tersebut bahkan dapat menyebabkan kemacetan di Jalan MH Thamrin.
Djoko mengatakan, kemacetan tersebut dapat diprediksi lantaran masih adanya pekerjaan pembangunan Mass Rapid Transid (MRT) di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.
"Sekarang sedang ada pekerjaan pembangunan MRT, sering membuat kemacetan. Apalagi nanti ditambah sepeda motor lagi. Akan semakin tambah semrawut. Transportasi Jakarta akan semakin buruk yang akhirnya citra Jakarta menuju kota transportasi berkelanjutan makin terpuruk," katanya melalui pesan singkat, Selasa (9/1).
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Kenapa advokasi penting untuk dilakukan? Advokasi sangat penting untuk menegakkan keadilan dan mengatasi kesenjangan sosial di masyarakat.
Di lain sisi, dia menambahkan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah membuat Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Salah satu sasarannya adalah sharing penggunaan angkutan umum sebesar 60 persen.
"Upaya pelarangan ini sebenarnya masih bisa diberlakukan lagi, jika Pemprov DKI Jakarta berniat membuat aturan yang baru. Namun, melihat Gubernur DKI Anies yang mendukung pelarangan ini, sulit rasanya ada aturan baru," ujarnya.
"Padahal, salah satu kunci keberhasilan penataan transportasi di daerah adalah peran kepala daerah," tambah Djoko.
Djoko mengatakan, saat ini perlu upaya advokasi ke kepala daerah dan hakim dari kalangan akademisi transportasi, LSM, pejabat instansi berkait transportasi. Pasalnya, putusan MA tersebut bertentangan dengan ilmu transportasi.
"Ilmu transportasi mungkin tidak cocok lagi diajarkan di kampus kampus perguruan tinggi di Indonesia. Selama pola pikir Hakim di Indonesia sebagai pemutus keadilan kurang berpikir dan bertindak bijak," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar yang memohon Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin untuk dibatalkan. Peraturan ini pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat gubernur DKI.
Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
pihak kepolisian mengimbau agar pengendara bisa mencari jalur alternatif lain, guna menghindari penutupan jalan.
Baca SelengkapnyaHasil pengujian itu pun dibenarkan oleh Andreas lantaran sesuai dengan perbandingan yang ia lakukan, mutu beton Tol Layang MBZ tidak sesuai spesifikasi.
Baca SelengkapnyaPengendara diminta cari jalan alternatif lain guna menghindari potensi kemacetan saat putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaInfrastruktur tersebut memang telah memperlancar arus transportasi, memangkas waktu perjalanan hingga 50 persen.
Baca SelengkapnyaApriastini menyampaikan, penyesuaian layanan dilakukan agar mobilitas masyarakat yang menggunakan Transjakarta dengan rute-rute terdampak tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 rute alternatif bagi masyarakat selama Jakarta Internasional Marathon 2024
Baca SelengkapnyaDirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.
Baca Selengkapnyapembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas dilakukan demi kelancaran kegiatan KTT Asean ke 43.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalin akan dilakukan hingga Desember 2024 sesuai tahapan pekerjaan
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca Selengkapnya