Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai segel bangunan, Anies akan selesaikan 2 raperda reklamasi

Usai segel bangunan, Anies akan selesaikan 2 raperda reklamasi Satpol PP Segel Lagi Pulau Reklamasi. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan DKI akan menuntaskan dua Raperda Reklamasi yang sempat ditarik dari DPRD beberapa waktu lalu. Dua Raperda itu ialah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Langkah tersebut dilakukan Anies sebagai tindak lanjut usai penyegelan bangunan di Pulau D reklamasi. "Betul, nanti tahap berikutnya kita akan segera menuntaskan penyusunan Raperda," katanya di Pulau C Reklamasi, Kamis (7/6).

Dia akan membentuk badan khusus yang mengatur reklamasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.

"Kita akan ikuti aturan yang ada," imbuhnya.

Saat ini, 932 bangunan yang disegel belum ditentukan peruntukannya. Peruntukan bangunan di sana akan diketahui usai penataan seluruh kawasan pesisir selesai.

"Nanti kita akan menatanya lengkap. Jadi, bukan hanya Pulau C dan D. Kita akan menata seluruh kawasan pesisir Jakarta jadi perencanaannya terintegrasi bukan perencanaannya per wilayah," pungkas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Diketahui, 932 bangunan yang disegel itu terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan 313 unit ruko yang sekaligus dijadikan tempat tinggal. Bangunan-bangunan ini disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pengembang Pulau C dan D adalah PT Kapuk Naga Indah selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group. Pulau C dan D terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian

AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024

Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi Bakal Dilakukan Menteri AHY Selesaikan Kasus Sengketa Tanah di Indonesia
Begini Strategi Bakal Dilakukan Menteri AHY Selesaikan Kasus Sengketa Tanah di Indonesia

Penyelesaian sengketa lahan jadi salah satu program yang bakal diakselerasi oleh Kementerian ATR/BPN, dalam kurun waktu sisa 8 bulan masa kabinet tersisa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Konflik Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Jokowi Perintahkan Konflik Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Jokowi menginstruksikan hal ini saat memanggil sejumlah menteri untuk mambahas konflik Rempang.

Baca Selengkapnya
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh

Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.

Baca Selengkapnya
Deretan Janji Prabowo, Ganjar, Anies Jelang Pemilu 2024
Deretan Janji Prabowo, Ganjar, Anies Jelang Pemilu 2024

Ketiga Bakal Capres di Pemilu 2024 memberikan sejumlah janji pada publik jika terpilih menjadi presiden.

Baca Selengkapnya
Warga Pulau Rempang yang Mau Direlokasi Bakal Diberi Sertifikat Hak Milik
Warga Pulau Rempang yang Mau Direlokasi Bakal Diberi Sertifikat Hak Milik

Pemerintah akan memberikan sertifikat hak milik untuk warga Pulau Rempang yang mau direlokasi.

Baca Selengkapnya
Cegah Banjir Cipinang Raya, Pramono-Rano Bakal Naturalisasi 34 Lahan
Cegah Banjir Cipinang Raya, Pramono-Rano Bakal Naturalisasi 34 Lahan

Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung menjelaskan ada dua titik yang perlu dibereskan untuk mengurangi resiko banjir yang berada di wilayah Cipinang Melayu.

Baca Selengkapnya
Tak Dipilih Lagi Jadi Menteri, Menteri Basuki Hadimuljono Pilih Pulang ke Bekasi
Tak Dipilih Lagi Jadi Menteri, Menteri Basuki Hadimuljono Pilih Pulang ke Bekasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang sebentar lagi akan pensiun, menyampaikan pesan kepada calon penggantinya.

Baca Selengkapnya