Usai segel bangunan, Anies akan selesaikan 2 raperda reklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan DKI akan menuntaskan dua Raperda Reklamasi yang sempat ditarik dari DPRD beberapa waktu lalu. Dua Raperda itu ialah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Langkah tersebut dilakukan Anies sebagai tindak lanjut usai penyegelan bangunan di Pulau D reklamasi. "Betul, nanti tahap berikutnya kita akan segera menuntaskan penyusunan Raperda," katanya di Pulau C Reklamasi, Kamis (7/6).
Dia akan membentuk badan khusus yang mengatur reklamasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.
-
OJK adakan PKR di Sumbawa Barat untuk apa? 'Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,' kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang Rusli rencanakan dengan sertifikat tanahnya? Ketika ditanya mengenai akan dimanfaatkan untuk apa sertipikat yang diterimanya, Rusli menceritakan rencananya memanfaatkan sertifikat sebagai penambahan modal melaut.
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
"Kita akan ikuti aturan yang ada," imbuhnya.
Saat ini, 932 bangunan yang disegel belum ditentukan peruntukannya. Peruntukan bangunan di sana akan diketahui usai penataan seluruh kawasan pesisir selesai.
"Nanti kita akan menatanya lengkap. Jadi, bukan hanya Pulau C dan D. Kita akan menata seluruh kawasan pesisir Jakarta jadi perencanaannya terintegrasi bukan perencanaannya per wilayah," pungkas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Diketahui, 932 bangunan yang disegel itu terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan 313 unit ruko yang sekaligus dijadikan tempat tinggal. Bangunan-bangunan ini disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pengembang Pulau C dan D adalah PT Kapuk Naga Indah selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group. Pulau C dan D terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaAHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian sengketa lahan jadi salah satu program yang bakal diakselerasi oleh Kementerian ATR/BPN, dalam kurun waktu sisa 8 bulan masa kabinet tersisa.
Baca SelengkapnyaJokowi menginstruksikan hal ini saat memanggil sejumlah menteri untuk mambahas konflik Rempang.
Baca SelengkapnyaPerpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Baca SelengkapnyaKetiga Bakal Capres di Pemilu 2024 memberikan sejumlah janji pada publik jika terpilih menjadi presiden.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan sertifikat hak milik untuk warga Pulau Rempang yang mau direlokasi.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta, Pramono Anung menjelaskan ada dua titik yang perlu dibereskan untuk mengurangi resiko banjir yang berada di wilayah Cipinang Melayu.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono yang sebentar lagi akan pensiun, menyampaikan pesan kepada calon penggantinya.
Baca Selengkapnya