Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai tidur panjang, kasus Sumber Waras diusik Sandiaga

Usai tidur panjang, kasus Sumber Waras diusik Sandiaga Rumah Sakit Sumber Waras. ©2016 Merdeka.com/ronauli

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengusik rencana pembangunan rumah sakit kanker di RS Sumber Waras. Kasus pembelian sebagian lahan tersebut terakhir kali masih dalam tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sandiaga mengancam tidak akan melanjutkan pembangunan di RS Sumber Waras. Mengacu kepada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) diminta mengembalikan dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar.

Namun untuk diketahui, dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp 173 miliar. Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.

Orang lain juga bertanya?

"Karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan oleh BPK atau dibatalkan pembeliannya. Jadi sebelum itu selesai, sebelum Sumber Waras itu clear permasalahannya, dari segi akuntansinya dan legalnya kami belum bisa menindaklanjuti pembangunan rumah sakitnya," jelas Sandiaga.

sandiaga di festival jakarta berbakat

Sandiaga di Festival Jakarta Berbakat ©2017 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Rencananya, politisi Gerindra ini akan mengundang YKSW untuk duduk bersama. Tetapi jika mereka menolak untuk mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar, maka Sandiaga mengancam akan membatalkan pembelian lahan tersebut. Walaupun pembatalan hanya bisa dibatalkan oleh pengadilan seandainya kedua belah pihak itu tidak bersepakat.

"Jadi kami rasa dari pada menempuh jalur hukum, kita ingin bertemu dulu dengan pihak yayasan untuk mencari titik temu agar ini bisa dibantu. Asetnya sudah dibeli sebelumnya dan mubadzir kalau tidak segera dibangun untuk penggunaan masyarakat khususnya pengidap kanker," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, untuk kasus Sumber Waras, penyidik dan jaksa penuntut umum, belum melihat ada indikasi melawan hukum dari pembelian lahan RS Sumber Waras. Bahkan, KPK telah meneliti hasil audit BPK dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengetahui proyek tersebut.

Cara lain yang dilakukan untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yakni menggandeng asosiasi untuk mengecek perbandingan NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara dan di Jalan Kyai Tapa.

alexander marwata

Alexander Marwata ©2015 merdeka.com/arie basuki

Alexander menambahkan, pada proses ekspose yang dilakukan, penyidik dan penuntut KPK menyatakan bukti kasus dugaan korupsi tersebut belum lengkap. Namun, KPK menegaskan siap melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan jika ada bukti tambahan.

"Kalau nanti ada bukti tambahan yang mendukung untuk bisa dinaikkan tingkat penyidikan pasti dilanjutkan," tutupnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Jawab Undip: Tak Ada Tekanan ke Dirut RS Kariadi soal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis Dekan FK
Kemenkes Jawab Undip: Tak Ada Tekanan ke Dirut RS Kariadi soal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis Dekan FK

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Undip Diberhentikan Terkait Kasus Meninggalnya Dokter Risma, Ini 4 Fakta di Baliknya
Dekan FK Undip Diberhentikan Terkait Kasus Meninggalnya Dokter Risma, Ini 4 Fakta di Baliknya

Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitasnya di RS Kariadi Semarang. Keputusan ini memunculkan protes dari sivitas akademika Undip

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Tegaskan Proses Hukum Kematian Dokter Aulia Tetap Jalan Meski Dekan FK Undip Minta Maaf
Kemenkes Tegaskan Proses Hukum Kematian Dokter Aulia Tetap Jalan Meski Dekan FK Undip Minta Maaf

Syahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
PMN Waskita Karya Rp2,5 Triliun Bakal Dialihkan ke Proyek Tol Trans Sumatera
PMN Waskita Karya Rp2,5 Triliun Bakal Dialihkan ke Proyek Tol Trans Sumatera

Pengalihan PMN ini dilakukan dalam proses restrukturisasi keuangan Waskita.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Blak-blakan Alasan Aktivitas Klinis Dekan FK Undip di RS Kariadi Dihentikan Sementara
Kemenkes Blak-blakan Alasan Aktivitas Klinis Dekan FK Undip di RS Kariadi Dihentikan Sementara

Keputusan RS Dr. Kariadi menghentikan aktivitas klinik Yan Wisnu Prajoko tertuang dalam surat Nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Undip Akui Ada Perundungan di PPDS Anestesi, Begini Respons Kemenkes
Dekan FK Undip Akui Ada Perundungan di PPDS Anestesi, Begini Respons Kemenkes

Dekan FK Undip mengakui memang ada perundungan pada PPDS Anestesi.

Baca Selengkapnya
Undip Sebut Dirut RS Kariadi Dapat Tekanan dari Kemenkes soal Aktivitas Klinis Dekan FK
Undip Sebut Dirut RS Kariadi Dapat Tekanan dari Kemenkes soal Aktivitas Klinis Dekan FK

Penghentian aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko untuk memperlancar proses investigasi kematian mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) Undip Aulia Risma.

Baca Selengkapnya