Video Viral Pengemudi Bertelanjang Dada Pukul Transjakarta Saat Terobos Busway
Merdeka.com - Sebuah video diunggah akun Twitter @jajangridwan19 viral di media sosial. Video berdurasi 46 detik itu merekam pengemudi mobil berwarna merah dengan pelat A 1099 ZG nekat menerobos jalur Transjakarta.
Padahal, tak tampak kemacetan di jalur arteri. Di belakang mobil itu, menyusul Transjakarta. Meski melakukan kesalahan, pengemudi mobil tiba-tiba saja memberhentikan laju kendaraannya.
Dalam keadaan bertelanjang dada, pengemudi kemudian keluar dari mobil. Dia menunjuk ke arah bus kemudian memukul bagian depan. Suaranya tidak terekam jelas. Setelah memukul, pria itu kembali masuk ke dalam mobil.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa sopir truk di video viral tersebut? Sopir atas nama Joko Susilo yang merupakan sopir truk angkutan pupuk tersebut diduga divideokan sebelum mendapat tindakan lalu lintas.
-
Dimana jalan tol di video yang beredar berada? Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Lens di Google Maps dan menemukan bahwa lokasi yang disorot dalam video tersebut adalah Jalan Tol Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa isi video yang viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet.'YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud,' tulisnya di awal video yang diunggahnya. Rupanya selama 14 tahun ini, ia telah menuntun suaminya sedikit demi sedikit untuk kembali ke Tuhannya.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
"Ada yang pengen terkenal. Masuk jalur busway, nonjok bus Transjakarta. Petungtang petengteng pakai 'jaket kulit'. Dia yang salah, dia yang ngomel," keterangan dalam cuitan tersebut.
Sayangnya, pemilik akun twitter tersebut tidak menyertakan atau menuliskan waktu serta lokasi peristiwa tersebut terjadi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan pihaknya belum mengetahui perihal tersebut. Namun, seseorang yang nekat menerobos jalur transjakarta diancam pidana dua bulan kurungan penjara atau denda Rp500.000.
"Masuk ke Transjakarta artinya melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp500.000," kata Nasir saat dikonfirmasi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral pengendara mobil mengacungkan senjata tajam ke pengendara lainnya.
Baca SelengkapnyaSebuah video berdurasi satu menit merekam detik-detik mobil menerobos palang perlintasan kereta yang sudah tertutup.
Baca SelengkapnyaAksi berani ini mengakibatkan rangka besi beton yang sedang dipasang mengalami kerusakan serius
Baca SelengkapnyaSopir yang membawa senjata tajam itu kemudian berteriak menantang ke pengendara mobil yang dikejarnya untuk berhenti
Baca SelengkapnyaKeberanian pengendara tersebut sekaligus menyoroti pentingnya perhatian terhadap infrastruktur dan keselamatan di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPengendara bajaj berhasil diamankan oleh petugas dan dibawa ke posko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKorban mengabadikan detik-detik terduga pelaku menodongkan benda mirip pistol dari dalam mobil Yaris.
Baca SelengkapnyaVideo ini seakan mengingatkan akan pentingnya menegakkan peraturan di jalanan demi keamanan dan kenyamanan berkendara.
Baca SelengkapnyaBajaj tersebut kedapatan melawan arah hingga membahayakan pengendara sekitar.
Baca SelengkapnyaSebuah video seorang pengemudi mobil memukul pengendara motor di kawasan Demangan, Kota Yogyakarta viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDiduga kedua kendaraan terlibat cekcok sebelumnya hingga pelaku bak koboi menodongkan diduga senpi.
Baca SelengkapnyaPengendara mobil mewah ini nekat terobos trotoar karena jalan utama ditutup.
Baca Selengkapnya