Wacana Trotoar Dipakai PKL Berjualan, Anies Harusnya Patuh UU Bukan Peraturan Menteri
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewacanakan trotoar di Jakarta bisa digunakan untuk berjualan oleh pedagang kaki lima (PKL). Anies merujuk Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 Tahun 2014 sebagai landasan agar PKL boleh berjualan.
Rencana Anies menuai kontroversi. Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seharusnya mematuhi undang-undang (UU) yang berlaku dan tak membiarkan PKL berjualan. Undang-Undang yang dimaksud adalah UU tentang jalan dan UU Lalu Lintas.
"Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali atau dengan persyaratan apapun. Permen (Peraturan Menteri) PUPR tersebut kan lebih rendah kedudukannya dari UU, jadi Permennya yang harus direvisi," tutur Nirwono saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/9).
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
Dalam pandangannya, selama Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan masih berlaku, maka Pemerintah Provinsi DKI harusnya melarang PKL berjualan.
Nirwono menegaskan, penerapan dengan syarat tidak mengganggu pejalan kaki terbukti tidak efektif di lapangan. Hal ini bisa dilihat dari apa yang terjadi di Tanah Abang, Jatinegara, Pasar Senen, dan tempat lainnya di Jakarta.
"Penerapan ‘dengan syarat’ pada tempat-tempat tertentu juga tidak akan efektif, diskriminatif— membuka celah pelanggaran akan diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya di lain tempat di Jakarta," ungkap dia.
"Selama UU kita masih melarang sebaiknya dipatuhi, trotoar dibangun juga untuk pejalan kaki utamanya, bukan untuk menampung PKL. PKL kita sulit untuk mematuhi aturan," imbuh Nirwono.
Nirwono menyarankan, sebaiknya PKL ditangani dengan cara lain. Sehingga berjualan di trotoar. Menurutnya, mereka sebaiknya didistribusi ke pasar rakyat atau pusat perbelanjaan terdekat, kantin gedung perkantoran, atau diikutkan dalam kegiatan festival kesenian.
Prinsipnya, Pemprov DKI tetap harus memfasilitasi tempat berjualan untuk PKL. Sehingga tidak ada yang dirugikan atau melanggar aturan.
"Mereka wajib menyediakan 10 persen lahan untuk menampung PKL seperti di Gandaria City. Atau diikutkan dalam berbagai kegiatan festival kesenian, dulu ada Festival PKL Night," ujar dia.
Selain itu, Nirwono menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro PKL juga hanya tinggal diteruskan penerapannya.
"Apapun motif Pak Gubernur, sebagai gubernur atau kepala daerah harusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku, dan setiap kebijakannya di Jakarta dapat menjadi contoh atau ditiru oleh kota-kota lain di Indonesia, meskipun itu melanggar hukum," ungkap dia
"Bisa dibayangkan betapa semrawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupasi PKL, dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yang sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," ucap Nirwono.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaWali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan diatas trotoar.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bogor, Bima Arya turun langsung ke jalan untuk tertibkan PKL yang berjualan di jalan dan angkot ngetem sembarangan yang sebabkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca Selengkapnya"Saya belum jadi gubernur sudah diomelin," kata Pramono.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaDia bakal mengembalikan lagi fungsi trotoar yang ada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaCalon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membina dan memfasilitasi para pedagang Kaki Lima (PKL).
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca Selengkapnya