Wagub DKI Belum akan Sanksi Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan saat ini dari keseluruhan warga yang menerima vaksinasi di Ibu Kota sebanyak 41 persen merupakan warga non-DKI. Dia mengakui masih banyak warga ber-KTP DKI yang belum melakukan vaksinasi.
Kendati begitu, Riza menyatakan belum akan menerapkan denda kepada warga yang tidak mau vaksinasi Covid-19.
"Kita belum sejauh itu sekalipun Perdanya dimungkinkan ada sanksi, tetapi sejauh ini kita ingin ada kesadaran seluruh warga untuk mendapatkan vaksin dan mengikuti pelaksanaan vaksin," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9).
-
Siapa yang direkomendasikan untuk melakukan imunisasi? Selain itu, ibu hamil juga diingatkan untuk menjauh dari pasien cacar, karena infeksi ini dapat membahayakan janin yang ada dalam kandungan jika mereka terjangkit.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Siapa yang harus melakukan vaksinasi di musim hujan? Vaksinasi adalah salah satu cara terpenting untuk menjaga sistem kekebalan tubuh anak. Orang tua dapat berbicara dengan dokter mengenai vaksinasi yang tepat untuk anak.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Siapa yang harus melakukan vaksinasi rabies? Vaksinasi dapat memberikan kekebalan tubuh pada hewan sehingga tidak mudah terserang rabies.
-
Kenapa anak harus divaksinasi? Vaksinasi atau imunisasi adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan anak-anak kita.
Lanjut dia, pihaknya telah meminta para jajarannya untuk memastikan warganya untuk melakukan vaksinasi. Yakni mulai dari tingkat wali kota hingga RT.
"Bahkan di tingkat satgas tingkat RT mengisi form-form dari sertifikasi vaksin membantu memastikan ada warga. Jadi, sesekali lagi, yang belum segera, tidak usah khawatir, ini tidak ada efek samping, dan halal dan gratis," jelas dia.
Untuk diketahui, Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Selain itu sanksi bagi penolak vaksin juga diatur juga dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Pada Pasal 13A Perpres tersebut disebutkan setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda. Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.
Baca SelengkapnyaIntroduksi vaksin dengue bertujuan mencegah penyebaran demam berdarah.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaCakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPenyebaran nyamuk ber-wolbachia dikhawatirkan bisa memberikan efek negatif.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca Selengkapnya