Wagub DKI Bersyukur MA Kabulkan PK, Reklamasi Pulau I Sah Disetop
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari putusan tersebut izin Pulau I yang dikerjakan PT Jaladri Kartika Pakci dicabut.
"Kami tentu bersyukur, Alhamdulillah kalau PK kami dikabulkan, nanti kita akan pelajari. Saya belum dapat laporan detil," ucap Riza di Balai Kota, Senin (8/3) malam.
Diketahui PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan terkait dengan pencabutan izin Pulau I. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan SK Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau I.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Dari putusan PTUN itu, Pemprov menempuh jalur hukum terakhir, yaitu PK ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya pada 4 Maret 2021 majelis hakim berkomposisi Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi, memutuskan untuk mengabulkan permohonan PK Pemprov.
"Kabul PK. Batal judex facti PT [Pengadilan Tinggi]. Adili Kembali. Tolak gugatan," demikian kutipan putusan yang diakses melalui situs Kepaniteraan MA.
Putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya juga mengabulkan langkah Pemprov terkait reklamasi.
Saat itu, PT Taman Harapan Indah menggugat Pemprov soal pencabutan izin reklamasi Pulau H oleh Anies, melalui kasasi.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti (PTUN dan PT TUN-red). Mengadili sendiri, Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA yang dilansir panitera di website Ma pada Senin 22 Juni 2020.
Menanggapi kemenangan Pemprov DKI, Anies Baswedan mengaku bersyukur dan mengapresiasi MA.
"Alhamdulillah, sudah benar berarti kita.Dan kita maju terus dan kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan kebijakan kita," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6).
Anies berharap gugatan lain terkait reklamasi kembali dimenangkan oleh Pemprov DKI.
“Insya Allah yang lain yang sedang proses juga insya Allah bisa dimenangkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah atau pengembang reklamasi pulau H.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies menegaskan, akan melawan melalui upaya banding.
"Keputusan nanti kami akan banding. Tapi kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima kami akan lakukan banding," kata Anies di Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).
Anies mengaku menghormati putusan PTUN Jakarta yang menganulir pencabutan izin reklamasi. Dia juga menghargai langkah pengembang yang menggugatnya melalui jalur hukum.
Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan akan melawan. Dia menyatakan, Pemprov DKI tidak akan mendiamkan rencana pengembang melanjutkan reklamasi.
"Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi, pengembang yang rencana meneruskan kami tidak akan diamkan," ucap Anies.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca Selengkapnya