Wagub DKI: Kami Beri Sanksi Terberat Untuk Kafe Nakal Selama PPKM Mikro
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi berat kepada para pengelola usaha ataupun tempat makan yang melakukan pelanggaran saat pelaksanaan PPKM mikro.
Sanksi berat dengan pencabutan izin berdasarkan Pergub 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021.
"Bagi kafe yang nakal sekali lagi kalau mencoba menyiasati aturan ketentuan dan aparat petugas akan kami berikan sanksi seberat mungkin," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/3).
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Bagaimana Gus Ipul menghimbau warga untuk meningkatkan kesadaran lingkungan? 'Prestasi harus dibuat dengan kerja keras, semuanya melalui proses yang membutuhkan konsentrasi, konsistensi, kedisiplinan, kolaborasi dan kebersamaan. Mari kita mulai dari diri kita agar Pasuruan ini menjadi berbeda', ajaknya.
-
Siapa yang meminta peran aktif Pemda? Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Selain itu, dia mengimbau, agar masyarakat ikut langsung dalam pengawasan pelanggaran yang ada di lingkungannya. Lanjut Riza, masyarakat dapat melaporkan lokasi yang melakukan pelanggaran.
"Kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut dan hati warga Jakarta semua. Untuk menyampaikan kepada kami mana mana daerah titik-titik yang dianggap (melanggar) laporkan, akan kami tindak," jelas politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Kafe RM yang ada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena berulang kali melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Terbaru, Kafe RM terbukti beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana aturan PSBB di Jakarta. Pelanggaran itu terungkap lewat insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi dan menewaskan tiga orang, termasuk anggota TNI AD di kafe tersebut pada Kamis dini hari lalu.
"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena Kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (26/2/2021).
Pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020. Anggota Satpol PP Jakarta Barat telah mengenakan sanksi penutupan 1x24 jam terkait pelanggaran prokes Covid-19.
Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Kafe RM pun diganjar sanksi denda administrasi sebesar Rp 5 juta dan penutupan selama 3x24 jam.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaKaryoto banyak menerima pesan masuk terkait anggotanya yang melanggar.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaPolri meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban intimidasi atau aksi premanisme oleh seseorang atau kelompok.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca Selengkapnya