Wagub DKI Minta Maaf Besaran Kenaikan UMP 2022 Belum Sesuai Harapan
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta tengah membahas upah minimum provinsi (UMP) 2022. Namun, besaran angkanya belum bisa sesuai dengan keinginan para buruh.
"Jadi mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun, angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).
Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan swasta ingin ada peningkatan UMP setiap tahun. Hanya saja, di tengah kondisi Pandemi Covid-19 maka kenaikan UMP harus disesuaikan.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS Pilkada 2024? Diketahui, Pilkada 2024 nanti petugas PPS mendapat gaji sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
-
Bagaimana menentukan gaji sekretaris PPS Pilkada 2024? Ada pula besaran gaji yang diterima oleh sekretariat PPS atau sekretaris PPS ialah senilai Rp 1.150.000 per orang.
-
Siapa yang menentukan gaji PKD Pilkada 2024? Gaji PKD Pilkada 2024 telah ditetapkan dengan jumlah yang mencapai Rp1.100.000 per bulan.
"Namun demikian sekali lagi, kita dalam menghadapi covid, ada masalah bersama di samping masalah ekonomi yang harus dibetulkan, kita selesaikan bersama," jelas dia.
Massa buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada 26 Oktober 2021. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.
UMP DKI Jakarta 2022 sendiri akan diumumkan 19 November 2021. Tanggal ini sesuai dengan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa UMP 2022 paling lambat diumumkan 21 November 2021.
"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (2/11).
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca Selengkapnya