Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub DKI Sebut Operasional Rumah Makan Tak Terganggu Jam Malam di RT Zona Merah

Wagub DKI Sebut Operasional Rumah Makan Tak Terganggu Jam Malam di RT Zona Merah Layanan Warteg Gratis. ©handout/Aksi Cepat Tanggap

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan jam operasional rumah makan tidak terganggu dengan adanya kebijakan jam malam terhadap Rukun Tetangga (RT) di zona merah. Untuk menyiasati keperluan makanan, Riza menekankan masyarakat memakai jasa pesan layanan antar dibanding makan di tempat.

"Sudah diatur, ada kapasitasnya di dalamnya hanya 50 persen dan kita minta supaya take away atau pesan antar," ujar Riza di Balai Kota, Rabu (21/4).

Politikus Gerindra itu menuturkan kebijakan jam malam sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19 di skala komunitas terkecil seperti RT. Diharapkan, adanya kebijakan jam malam pengendalian Covid-19 dapat diatasi dengan maksimal.

Orang lain juga bertanya?

"Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid bisa terus diturunkan, bahkan dihentikan. Perlu ada terobosan terobosan," ungkapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam Ingub tersebut diatur jam malam bagi RT di zona merah. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada 19 April 2021.

Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah yaitu; jika terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah, maka akan dilakukan pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi diktum dari Ingub, yang dikutip Rabu (21/4).

Selain mengaktifkan jam malam, upaya pengendalian Covid di RT di zona merah yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

"Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan."

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah

Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Gibran Blak-blakan Kabar Prabowo Akan Potong Makan Gratis Jadi Rp7.500
VIDEO: Jawaban Gibran Blak-blakan Kabar Prabowo Akan Potong Makan Gratis Jadi Rp7.500

Bagi Gibran, besaran program makan siang gratis masih di kisaran Rp15.000 per porsi.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya
Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Pastikan Distribusi Pangan di Kepulauan Seribu Tetap Aman
Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Pastikan Distribusi Pangan di Kepulauan Seribu Tetap Aman

Lima gerai pangan serta 491 warung dan toko penjual pangan yang tersebar di seluruh pulau masih tetap beroperas

Baca Selengkapnya
Pemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka
Pemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka

Pemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka

Baca Selengkapnya
DKI Masih Gratiskan Biaya Bulanan, Rusun Nagrak Sediakan Tower 3 Relokasi Penghuni Eks Kampung Bayam
DKI Masih Gratiskan Biaya Bulanan, Rusun Nagrak Sediakan Tower 3 Relokasi Penghuni Eks Kampung Bayam

Penghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.

Baca Selengkapnya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya

Selama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya