Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub DKI Sebut Perlu Formulasi untuk Naikan UMP DKI 2022

Wagub DKI Sebut Perlu Formulasi untuk Naikan UMP DKI 2022 Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©2021 Antara

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai inti perbaikan pengupahan tingkat provinsi yaitu pada formulasinya. Dia pun meminta pemerintah pusat segera merevisi formula tentang pengupahan yang dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan tingkat inflasi, khususnya Jakarta.

"Kalau ingin dinaikan selain mendapat persetujuan dewan pengupahan, pihak pemerintah, pengusaha dan buruh tapi juga formulanya harus diperbaiki," ucap Riza di Balai Kota, Kamis (2/12).

Permohonan agar revisi formula telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Kendati sampai hari ini belum ada balasan tertulis.

Orang lain juga bertanya?

Selama upaya Pemprov memohon perbaikan formula pengupahan, Riza juga meminta kepada buruh agar dapat bersikap bijak dan memahami kondisi saat ini.

"Mohon juga buruh memahami dan bersabar karena kami Pemprov itu terbentur dengan aturan regulasi yang ada yang harus kami patuhi dan taat administrasinya," jelasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Isi surat, meminta agar formula pengupahan minimum provinsi direvisi.

Melalui surat nomor 533/-085.15, Anies menyuarakan bahwa upah minimum provinsi untuk tahun 2022 sangat kecil jika dihadapkan dengan tingkat inflasi ibu kota. Kondisi tersebut tidak adil menurut Anies.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup bekerja /buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," demikian isi surat Anies dikutip pada Rabu (1/12).

Dalam surat tersebut, Anies merinci persentase kenaikan upah selama enam tahun terakhir yaitu 2016 sebesar 8,6 persen, 2017 sebesar 14,8 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8,0 persen, 2020 sebesar 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen.

Jika dalih pemerintah perusahaan terdampak pandemi Covid-19, Anies menyanggah dalih tersebut dengan mengatakan tidak semua kegiatan usaha mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada triwulan 3 tahun 202, sektor transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan sosial, mengalami kenaikan signifikan saat pandemi. Dengan demikian, Anies berkesimpulan tidak semua sektor usaha mengalami dampak negatif.

"Terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan," ucapnya.

Anies pun meminta formulasi pengupahan yang termaktub dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dapat direvisi.

Sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, formulasi pengupahan yaitu pemerintah provinsi terlebih dahulu menentukan batas atas dan batas bawah upah.

Batas atas upah minimum didapat dari rata-rata konsumsi per kapita, dikali rata-rata banyaknya ART, selanjutnya dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga. Sementara untuk menentukan batas bawah, yaitu hasil dari batas atas dikali 50 persen.

Pertama, menentukan batas atas upah minimum.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, rata-rata konsumsi per kapita DKI Jakarta sebesar Rp2.336.249 pada tahun ini. Sementara, rata-rata banyaknya ART sebesar 3,43 dan rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga 1,44.

Jika hitungan tersebut menggunakan formula PP 36, batas atas upah minimum sebesar Rp5.564.815.

Sementara batas bawah upah didapat dari hasil batas atas dikali 50 persen maka muncul nilai Rp2.782.622.

Masih dalam PP 36, formula pengupahan minimum menyesuaikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikalikan batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan lalu dibagi batas atas dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan.

Berdasarkan data Kemnaker, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta secara tahun berjalan sebesar 2,07 persen pada 2021, sedangkan inflasi 1,14 persen, maka indikator yang digunakan yang paling tinggi, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 2,07 persen.

Sementara, upah minimum tahun berjalan sebesar Rp4.416.186. Dengan formula ini didapat UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935 pada 2022.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan

Pengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta

Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.

Baca Selengkapnya
Ungkit saat di Jakarta, Anies Minta Penentuan Upah Buruh Pakai Prinsip Keadilan
Ungkit saat di Jakarta, Anies Minta Penentuan Upah Buruh Pakai Prinsip Keadilan

Anies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.

Baca Selengkapnya