Wagub DKI Sebut Perlu Formulasi untuk Naikan UMP DKI 2022
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai inti perbaikan pengupahan tingkat provinsi yaitu pada formulasinya. Dia pun meminta pemerintah pusat segera merevisi formula tentang pengupahan yang dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan tingkat inflasi, khususnya Jakarta.
"Kalau ingin dinaikan selain mendapat persetujuan dewan pengupahan, pihak pemerintah, pengusaha dan buruh tapi juga formulanya harus diperbaiki," ucap Riza di Balai Kota, Kamis (2/12).
Permohonan agar revisi formula telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Kendati sampai hari ini belum ada balasan tertulis.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
Selama upaya Pemprov memohon perbaikan formula pengupahan, Riza juga meminta kepada buruh agar dapat bersikap bijak dan memahami kondisi saat ini.
"Mohon juga buruh memahami dan bersabar karena kami Pemprov itu terbentur dengan aturan regulasi yang ada yang harus kami patuhi dan taat administrasinya," jelasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Isi surat, meminta agar formula pengupahan minimum provinsi direvisi.
Melalui surat nomor 533/-085.15, Anies menyuarakan bahwa upah minimum provinsi untuk tahun 2022 sangat kecil jika dihadapkan dengan tingkat inflasi ibu kota. Kondisi tersebut tidak adil menurut Anies.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup bekerja /buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," demikian isi surat Anies dikutip pada Rabu (1/12).
Dalam surat tersebut, Anies merinci persentase kenaikan upah selama enam tahun terakhir yaitu 2016 sebesar 8,6 persen, 2017 sebesar 14,8 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8,0 persen, 2020 sebesar 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen.
Jika dalih pemerintah perusahaan terdampak pandemi Covid-19, Anies menyanggah dalih tersebut dengan mengatakan tidak semua kegiatan usaha mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada triwulan 3 tahun 202, sektor transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan sosial, mengalami kenaikan signifikan saat pandemi. Dengan demikian, Anies berkesimpulan tidak semua sektor usaha mengalami dampak negatif.
"Terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan," ucapnya.
Anies pun meminta formulasi pengupahan yang termaktub dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dapat direvisi.
Sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, formulasi pengupahan yaitu pemerintah provinsi terlebih dahulu menentukan batas atas dan batas bawah upah.
Batas atas upah minimum didapat dari rata-rata konsumsi per kapita, dikali rata-rata banyaknya ART, selanjutnya dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga. Sementara untuk menentukan batas bawah, yaitu hasil dari batas atas dikali 50 persen.
Pertama, menentukan batas atas upah minimum.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, rata-rata konsumsi per kapita DKI Jakarta sebesar Rp2.336.249 pada tahun ini. Sementara, rata-rata banyaknya ART sebesar 3,43 dan rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga 1,44.
Jika hitungan tersebut menggunakan formula PP 36, batas atas upah minimum sebesar Rp5.564.815.
Sementara batas bawah upah didapat dari hasil batas atas dikali 50 persen maka muncul nilai Rp2.782.622.
Masih dalam PP 36, formula pengupahan minimum menyesuaikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikalikan batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan lalu dibagi batas atas dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan.
Berdasarkan data Kemnaker, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta secara tahun berjalan sebesar 2,07 persen pada 2021, sedangkan inflasi 1,14 persen, maka indikator yang digunakan yang paling tinggi, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 2,07 persen.
Sementara, upah minimum tahun berjalan sebesar Rp4.416.186. Dengan formula ini didapat UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935 pada 2022.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaSerikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca Selengkapnya