Wagub DKI Sebut Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19 akan Didenda Rp5 Juta
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi penolakan vaksinasi tetap berdasarkan peraturan yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pihaknya memberikan pengecualian kepada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Riza saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
Dalam Perda tersebut, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta, yakni berdasarkan Pasal 30. "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000"
-
Kenapa Zaskia menyarankan vaksin pneumonia? Zaskia mengungkapkan momen tersebut sebagai pengalaman yang sangat menakutkan dalam hidupnya, sehingga ia mengimbau semua orang untuk segera memberikan vaksin pneumonia kepada anak-anak.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Kenapa anak harus divaksinasi? Vaksinasi atau imunisasi adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan anak-anak kita.
-
Bagaimana vaksin melindungi anak? Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
Dia menjelaskan berdasarkan masyarakat penerima vaksin akan mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Riza menyatakan pihaknya telah menyiapkan ratusan fasilitas kesehatan atau faskes di Ibu Kota untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 faskes pelaksana vaksinasi Covid-19 beserta petugas kesehatan dokter, perawat dan bidan sebagai vaksinator. Kapasitas penyuntikan 20.473 orang per hari," ujar dia.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaCakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPemkot Tasikmalaya memulai program vaksinasi rotavirus (RV) dan human papillomavirus (HPV) pada Rabu (9/8).
Baca SelengkapnyaMelewatkan atau tidak memberi imunisasi pada anak bisa berdampak buruk pada kesehatannya.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.
Baca Selengkapnya