Wagub DKI: Sekalipun Boleh Makan di Warung, Sebaiknya Makan di Rumah Masing-Masing
Merdeka.com - Sejumlah warung makan pinggir jalan tetap diizinkan melayani pembeli yang ingin makan di tempat. Meski demikian, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tetap makan di rumah masing-masing demi mencegah penularan virus Covid-19.
"Kami tetap anjurkan sekalipun diperkenankan makan di warung, sebaiknya makan di rumah masing-masing atau di tempat kerja masing-masing bagi yang diperkenankan bekerja," kata Riza di Jakarta, Jumat (30/7).
Jika pun harus terpaksa makan di tempat, Riza menyarankan mematuhi aturan yang ada. Yakni waktu makan hanya 20 menit.
-
Siapa yang menganjurkan makan dulu? Rasulullah SAW menganjurkan agar makan didahulukan sebelum sholat.
-
Apa yang harus dihindari saat makan? Salah satu langkah penting adalah menghindari makanan yang mengandung garam dan lemak tinggi, baik saat makan besar maupun saat camilan.
-
Apa yang harus dibatasi saat puasa? Pada saat berpuasa, kita membatasi konsumsi makanan di siang hari, namun kondisi ini bisa membuat jadi berlebih asupan kalori saat makan.
-
Kapan makan malam di atas jam 8 malam jadi masalah? Berdasarkan penelitian tahun 2015, dampak buruk dari makan larut malam mungkin tidak akan konsisten atau berlaku apabila pilihan makanannya lebih sedikit, kaya nutrisi, atau rendah kalori.
-
Siapa yang menerapkan diet time limit? Bae Suzy memiliki tubuh yang ideal karena ia menerapkan diet time limit.
-
Bagaimana cara mencegah makan terlalu cepat? Memperlambat makan bisa sangat membantu dalam mencegah sejumlah masalah serta mambuatmu tidak makan secara berlebih.
"Kami minta waktu yang ada dimanfaatkan. Khusus makan, tidak nongkrong dan kongko apalagi sambil ngobrol, tidak diperkenankan," jelas dia.
Pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya hal tersebut diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).
Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum PPKM Level 4 sebagai berikut:
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaPenilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaAda hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaSelain air minum, pengguna juga boleh mengonsumsi buah kurma.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca Selengkapnya