Wagub DKI Soal Kenaikan UMP: Sekarang Masih Pandemi, Kami Lihat Kemampuan Pengusaha
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menyesuaikan dengan kemampuan para pengusaha. Alasannya karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Setiap tahun kan kalau kita bicara kenaikan UMR itu kan memang selalu naik, tapi kita situasinya sekarang masih pandemi, tentu kan kita juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10).
Dia mengungkapkan, permintaan kenaikan UMP merupakan hal wajar. Namun harus disesuaikan dengan secara proporsional, baik masyarakat dan pihak pengusaha.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Apa yang diminta Mendagri kepada Pemda terkait inflasi? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
Politikus Gerindra tersebut berjanji akan mencarikan solusi yang proporsional untuk semua pihak.
"Harus dicarikan yang terbaik, tidak boleh mau menang-menangan, pemerintah mau menang sendiri, semaunya menentukan, kan tidak baik. Atau pengusaha maunya begitu tidak baik juga, atau buruh semaunya sendiri kan tidak baik. Semuanya pasti akan duduk bersama di satu meja untuk mencari solusi terbaik," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 persen untuk tahun 2022. Hal ini menimbang tak adanya kenaikan upah pada 2021 karena dampak pandemi.
Ia berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat khususnya buruh.
"Kami meminta agar ada kenaikan upah minimum provinsi di 2022. Besaran kenaikannya 5-8 persen," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Andi Gani menjelaskan, naiknya UMP diharapkan menjadi momentum kebangkitan daya beli buruh yang selama ini terpuruk karena pandemi Covid-19.
Selain itu, Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan upah berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di berbagai daerah. Begitu juga dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menyebut UMP yang naik tinggi bisa berdampak buruk pada ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaWalaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca Selengkapnya