Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub DKI: Tak semua lurah dapat gaji Rp 30 juta

Wagub DKI: Tak semua lurah dapat gaji Rp 30 juta PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menghapuskan dana honorarium untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Sehingga tunjangan kinerja daerah (TKD) ditingkatkan. Bahkan lurah bisa membawa Rp 33 juta setiap bulannya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan,‎ tidak semua lurah akan mendapatkan penghasilan sama. Sebab saat ini PNS dengan kinerja baik akan mendapatkan banyak poin. Semakin banyak poin maka gaji yang akan dibawa pulang juga maksimal.

"Lurah bisa mendapatkan sampai Rp 30 juta loh. Tapi apakah semua lurah dapat Rp 30 juta? Belum tentu. Karena kan itu ada di TKD. Evaluasi per minggu, per hari. Sistem poin‎ berdasarkan harian," kata Djarot di Gedung BKPM, Jakarta Selatan, Senin (26/1).

Dia menambahkan, dengan adanya sistem poin ini, harapannya bisa memaksimalkan kinerja dari PNS DKI Jakarta. Karena mulai tahun ini, pendapatan yang dibawa pulang oleh PNS DKI Jakarta ‎bergantung dengan kinerja mereka.

"Ingat gaji besar tergantung kinerja mereka. Kalau kinerjanya buruk gajinya juga buruk," tegasnya.

Mantan wali kota Blitar ini mengungkapkan, jika kinerja PNS tidak sesuai dengan harapan, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan diganti atau distafkan.‎ Sistem ini sekaligus membuat PNS DKI Jakarta memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

"Ancamannya bisa distop nanti. Ini banyak ngantre yang bagus-bagus. Biar kompetisinya sehat, objektif dan bukan karena kedekatan. Daripada mereka yang malas-malasan," ujarnya.

Djarot‎ mengatakan, pembayaran upah sesuai dengan hasil kerja juga berlaku untuk karyawan honorer. Mereka juga harus melaporkan hasil kerja setiap harinya. Karena untuk saat ini, gaji mereka sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

"Honorer itu kan gajinya sudah UMP kan. Sebetulnya kewajibannya kan sama. Artinya setiap hari berapa jam? Misalnya ini penyapu jalan kan kerjanya harusnya tidak cuma dua jam dong," tutupnya.

Perkiraan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, besaran take home pay pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:

Lurah: Rp 33.730.000

Camat: Rp 44.284.000

Kepala Biro: Rp 70.367.000

Kepala Dinas: Rp 75.642.000

Kepala Badan: Rp 78.702.000

Prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta:

Pelayanan: Rp 9.592.000

Operasional: Rp 13.606.000

Administrasi: Rp 17.797.000

Teknis: Rp 22.625.000

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas DKI
Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas DKI

Sejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemotongan Upah hingga Sisa Rp300 Ribu, Inspektorat DKI Kumpulkan Data Jumlah Guru Honorer
Kasus Dugaan Pemotongan Upah hingga Sisa Rp300 Ribu, Inspektorat DKI Kumpulkan Data Jumlah Guru Honorer

Pendataan ulang guru honorer tersebut untuk bisa memastikan jumlah tenaga pendidik mulai dari guru honorer, PNS dan P3K yang masih aktif.

Baca Selengkapnya
Mendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASN
Mendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASN

Kepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta

Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya

Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini

Baca Selengkapnya
Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan

Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan

Baca Selengkapnya
DPRD Ungkap Gaji Guru Honoror di SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Dipotong dari Rp9 Juta Jadi Rp300 Ribu
DPRD Ungkap Gaji Guru Honoror di SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Dipotong dari Rp9 Juta Jadi Rp300 Ribu

Ia meminta agar Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut dan memecat kepala sekolah di sana.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya