Wagub Riza Tak Masalah Perda DKI Soal Denda Tolak Vaksin Digugat ke MA
Merdeka.com - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur sanksi pidana denda jika menolak vaksinasi Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tidak masalah ada warga yang menggugat perda tersebut. Menurutnya, Perda tersebut disusun Pemprov DKI Jakarta bersama anggota DPRD.
"Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi, ormas, maupun pribadi-pribadi punya hak. Silakan itu ada mekanisme nya kalau keberatan dengan Perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
-
Kenapa netizen mengkritik Rizky Febian? Banyak yang mengatakan bahwa mereka tidak bersyukur. Yang paling terdampak adalah Rizky Febian. Beberapa netizen bahkan menyalahkan penyanyi dari lagu Kesempurnaan Cinta ini karena memperbolehkan Mahalini untuk melakukan operasi yang mengubah wajahnya.
-
Kenapa Rizal Ramli suka mengkritik pemerintah? Masyarakat Indonesia pasti mengenal Rizal Ramli sebagai Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya. Namun, banyak juga yang mengenal Rizal Ramli sebagai sosok yang kritis terhadap sesuatu yang dianggapnya tidak berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, sehingga dia mendapat julukan baru 'Rajawali Ngepret'.
-
Apa yang dibagikan Rizki DA? Ini dia momen keceriaan antara Rizki DA dan si kecil Syaki yang baru aja diunggah. 2 Momen hangat ayah dan anak ini kian banyak disorot mengingat dibagikan jelang Nadya Mustika menikah.
-
Siapa yang dapat memberikan feedback? Feedback dapat berupa informasi, saran, atau evaluasi yang diberikan oleh individu atau kelompok terhadap suatu aktivitas atau situasi tertentu.
-
Bagaimana Muzdalifah merespon kritikan? Muzdalifah kemudian merespons dengan mengunggah video TikTok di akun jualannya yang telah diikuti oleh banyak orang.
-
Mengapa Rizki Juniansyah menarik perhatian? Rizki Juniansyah menarik perhatian bukan hanya karena prestasinya di lapangan, tetapi juga karena ritual uniknya. Ia melakukan tindakan menghormati ibunya dengan mencuci kaki ibu dan meminum air yang digunakan untuk mencuci tersebut.
Menurut dia, masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur sanksi pidana denda bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19, digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.
"Terhadap frasa 'dan/atau vaksinasi Covid-19' bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019," ujar Viktor Santoso Tandiasa sebagai pemohon, Jumat (18/12).
Viktor beserta tiga advokat pemohon lainnya Happy Hayati Helmi, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, menjelaskan alasan lainnya mengajukan uji materi atas perda tersebut. Mereka mengatakan uji materi itu diajukan karena belum ada hasil uji klinis vaksin Sinovac. Vaksin itu diproyeksikan disuntikkan secara massal di Indonesia 2021.
"Kita hanya minta frasa dan atau vaksinasi Covid-19. Karena upaya vaksin ini pilihan. Ada beberapa yang kita lihat, pertama vaksin itu tidak menjamin, kedua, kita tahu vaksin yang ada dari Sinovac. Persoalannya sekarang berita terakhir bahwa China sendiri tidak menggunakan Sinovac dan mereka mengambil dari luar Pfizer," tukas Viktor.
Viktor menambahkan, jika Perda ini tetap dilanjutkan, warga yang menolak vaksin maka akan didenda Rp5 juta. Jika satu keluarga terdiri dari 2 atau lebih, denda yang akan diterima akan semakin besar. Hal ini yang menjadi sorotan Viktor dan kawan-kawan mengingat hasil klinis Sinovac belum menemukan titik terang.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil (RK), merespons Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera yang menyebut debat cagub-cawagub Jakarta masih terlalu normatif.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaKritikan menjadi masukan konstruktif untuk memperbaiki pemerintahan.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaIbu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.
Baca Selengkapnya