Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub Riza Tak Masalah Perda DKI Soal Denda Tolak Vaksin Digugat ke MA

Wagub Riza Tak Masalah Perda DKI Soal Denda Tolak Vaksin Digugat ke MA Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kawasan Industri Pulogadung. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur sanksi pidana denda jika menolak vaksinasi Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tidak masalah ada warga yang menggugat perda tersebut. Menurutnya, Perda tersebut disusun Pemprov DKI Jakarta bersama anggota DPRD.

"Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi, ormas, maupun pribadi-pribadi punya hak. Silakan itu ada mekanisme nya kalau keberatan dengan Perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur sanksi pidana denda bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19, digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.

"Terhadap frasa 'dan/atau vaksinasi Covid-19' bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019," ujar Viktor Santoso Tandiasa sebagai pemohon, Jumat (18/12).

Viktor beserta tiga advokat pemohon lainnya Happy Hayati Helmi, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, menjelaskan alasan lainnya mengajukan uji materi atas perda tersebut. Mereka mengatakan uji materi itu diajukan karena belum ada hasil uji klinis vaksin Sinovac. Vaksin itu diproyeksikan disuntikkan secara massal di Indonesia 2021.

"Kita hanya minta frasa dan atau vaksinasi Covid-19. Karena upaya vaksin ini pilihan. Ada beberapa yang kita lihat, pertama vaksin itu tidak menjamin, kedua, kita tahu vaksin yang ada dari Sinovac. Persoalannya sekarang berita terakhir bahwa China sendiri tidak menggunakan Sinovac dan mereka mengambil dari luar Pfizer," tukas Viktor.

Viktor menambahkan, jika Perda ini tetap dilanjutkan, warga yang menolak vaksin maka akan didenda Rp5 juta. Jika satu keluarga terdiri dari 2 atau lebih, denda yang akan diterima akan semakin besar. Hal ini yang menjadi sorotan Viktor dan kawan-kawan mengingat hasil klinis Sinovac belum menemukan titik terang.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disebut Terlalu Normatif di Debat Perdana Pilgub DKI, Ridwan Kamil: Super Serius Hayuk Aja!
Disebut Terlalu Normatif di Debat Perdana Pilgub DKI, Ridwan Kamil: Super Serius Hayuk Aja!

Ridwan Kamil (RK), merespons Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera yang menyebut debat cagub-cawagub Jakarta masih terlalu normatif.

Baca Selengkapnya
PKB Klaim Banyak Rakyat yang Minta Makzulkan Presiden: Mintalah ke DPR, Demi Demokrasi
PKB Klaim Banyak Rakyat yang Minta Makzulkan Presiden: Mintalah ke DPR, Demi Demokrasi

PKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.

Baca Selengkapnya
Istana soal Mahkamah Rakyat: Pemerintah Terbuka Terima Kritik Apapun
Istana soal Mahkamah Rakyat: Pemerintah Terbuka Terima Kritik Apapun

Kritikan menjadi masukan konstruktif untuk memperbaiki pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Sediakan Makanan Gratis untuk Pendemo Kawal Putusan MK
Emak-Emak Sediakan Makanan Gratis untuk Pendemo Kawal Putusan MK

Ibu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.

Baca Selengkapnya