WALHI: Harusnya Pemprov DKI juga berani cabut izin 4 pulau reklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut izin 13 pulau reklamasi di pesisir Jakarta. Artinya, pengelola tidak diperkenankan melanjutkan segala pengerjaan di proyek pulau buatan tersebut.
Namun, khusus empat pulau lainnya yakni C, D, G dan N, izinnya tidak akan dicabut. Alasannya, pulau sudah jadi bahkan bangunan telah berdiri.
"C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (izin dicabut), sudah jadi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/9) kemarin.
-
Mengapa pulau terapung harus dipindahkan? Hal ini karena pulau tersebut menghalangi jembatan utama antara sisi Timur dan Barat danau.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa dampak negatif dari merusak lingkungan? Dampak dari kerusakan alam juga mencakup pencemaran lingkungan, kebakaran hutan, dan pemanasan global.
-
Mengapa polusi udara di Jakarta berbahaya? Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
-
Dimana pulau itu hancur? Segera setelah getaran itu terjadi, sebuah kapal pesiar yang berlayar di dekat fjord di Greenland menyadari bahwa di Pulau Ella yang terpencil, sebuah tempat yang digunakan untuk penelitian ilmiah dan oleh militer Denmark untuk patroli kereta luncur anjing — telah hancur.
-
Apa yang menyebabkan kampung di Jakarta Barat ini tenggelam? Ditambahkan Ji’I, jika salah satu pemicu daerah tersebut tergenang adalah masifnya pembangunan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan. Diceritakan jika tahun 1988 sebuah kompleks pergudangan dibangun hingga mengorban resapan air. Akibatnya air saat hujan jatuh dan menggenangi kampung tersebut sehingga terkumpul.
Menurut Anies, peruntukan empat pulau itu akan ditata ulang mengikuti aturan yang ada. Untuk menata, Anies akan mempercepat pembahasan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
"Wilayah yang sudah terlanjur jadi yang sudah selesai menjadi pulau akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Tidak ada rencana pembongkaran. Bayangkan 310 hektare tanah dibongkar, tanahnya dikemanakan," jelasnya.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta menyambut baik keputusan Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi.
"Karena memang seharusnya dibatalkan, karena dari awalnya sudah cacat hukum," kata Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Tubagus, saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (27/9).
Namun, kata Bagus, disayangkan karena izin empat pulau yang sudah jadi tidak ikut dicabut. Padahal empat pulau yang sudah jadi tersebut telah memberi dampak sosial pada nelayan di sekitar yang kehilangan mata pencarian.
"Harusnya pemerintah juga berani mencabut izin 4 pulau itu. Tak hanya dicabut izin, harus diambil alih pemerintah juga kemudian dipikirkan untuk diapakan. Dikaji mendalam lebih komprehensif," tegas dia.
Setelah diambil alih, dia juga berharap tak lagi campur tangan swasta untuk pengelolaannya.
"Mau jadi ruang publik kah, mau jadi RTH kan, yang penting harus diutamakan nelayan dan ekosistem di sekitar. Dan pemerintah harus berani," katanya.
"Karena 17 pulau ini izinnya seharusnya memang dicabut, karena tidak layak untuk lingkungan," katanya.
Dia menjelaskan, selama ini kondisi pesisir teluk Jakarta sudah sangat rusak. Sehingga dengan berdirinya pulau reklamasi, dipastikan akan menambahkan buruk kehidupan pesisir.
"Jadi kalau dibilang reklamasi untuk memulihkan teluk Jakarta itu salah, karena yang terjadi sebenarnya pencemaran teluk Jakarta itu setiap tahun semakin panjang, reklamasi menambah beban kerusakan itu, bukan hanya ekosistem laut tapi pulau-pulau kecil di sekitar Jakarta juga terdampak," jelasnya.
Untuk diketahui, Pulau C dan D dikelola PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan Pulau G, dikelola PT Muara Wisesa Samudra. Kemudian Pulau N dikelola PT Pelindo II.
Pulau D sempat disorot Anies. Bahkan dia menilai Pulau D melanggar aturan karena mendirikan bangunan bahkan menjual hunian padahal belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Anies sempat meminta BPN menarik HGB pulau tersebut. Namun hingga kita tak pernah dikabulkan. Belakangan, sebagai tindakan tegas Anies memutuskan menyegel 300 bangunan di Pulau D.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaStudi mencatat bahwa sekitar 40-70 persen faktor penurunan air tanah diakibatkan pengambilan air tanah. Ini berartiselama masih ada yang mengambil air tanah.
Baca SelengkapnyaKurangnya penanganan sampah secara maksimal, ditambah dengan pencemaran limbah yang membuat air laut semakin hitam telah merugikan para nelayan.
Baca SelengkapnyaProyek NCICD itu akan dibangun panjang total tanggul pantai yang dibangun ada 46 km yang membentang dari Marunda hingga Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaUsul ini mencuat guna menyiasati keterbatasan lahan milik untuk pembuangan dan pengolahan sampah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingin DLH DKI Tiru Singapura, Sampah Jakarta Bisa Dikelola di Laut atau Teluk
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca Selengkapnya