Walhi Sebut Penerbitan IMB Reklamasi Preseden Buruk Masa Depan Lingkungan Jakarta
Merdeka.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menilai sikap dan pilihan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi akan membawa preseden buruk bagi masa depan lingkungan hidup Jakarta.
"Apa pun bentuk argumentasi yang digunakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam pemberian IMB di kawasan reklamasi teluk Jakarta akan membawa preseden buruk bagi masa depan lingkungan hidup Jakarta," kata Direktur Walhi DKI Jakarta, Tubagus Sholeh Achmadi, saat berdemonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (5/7).
Preseden buruk yang dimaksud, katanya, saat Anies gubernur selalu menggunakan azas keterlanjuran.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Kapan Anies menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa fokus Anies Baswedan dalam mengatasi karhutla? Saat sesi menjawab pertanyaan terkait kebakatan hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan, Anies menegaskan bahwa harus mengutamakan pencegahan.
-
Kenapa pembangunan di Indonesia seringkali mengabaikan kelestarian alam? Para ahli menyimpulkan bahwa masalah tersebut disebabkan oleh praktik pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian alam, atau disebut pembangunan yang tidak berkelanjutan.
-
Kenapa Anies lebih fokus pada jalan dan kelas rusak? Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
"Preseden buruk yang pertama adalah ia selalu menggunakan azas keterlanjuran, di mana hal itu tidak bisa dimaklumi karena Jakarta saat ini masih kurang lahan terbuka hijau, penyebabnya pembangunan (tetap dilanjutkan) karena sudah terlanjur terbangun," ujarnya.
Selain itu, Sholeh melanjutkan, alasan penggunaan Pergub Nomor 206/2016 sebagai alas hukum dianggap sudah tidak sesuai dengan tata kelola.
"Saya menilai Pergub Nomor 206/2016 sebagai alas hukum sudah tidak sesuai, karena Pergub dikeluarkan sebagai panduan rancang kota, sementara Pergub dikeluarkan sekitar Oktober 2016, tapi pada 2015 Pulau D sudah berdiri," kata dia.
Walhi juga mempertanyakan pemilihan judul "Pandu Rancang Kota" yang ada di Pergub itu. "Sebenarnya yang dipandu itu siapa? Kan dia mau memandu pengembang, tapi seolah-olah pemerintah yang dipandu pengembang," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Anies menyebut reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Pihaknya juga telah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada. Dan empat kawasan yang tersisa telah berbentuk daratan.
"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies.
Sedangkan IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi. "IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan," ucapnya.
Dia juga menyebut hasil proyek reklamasi di Teluk Jakarta sebagai pantai, bukan pulau. Namun di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang ditandatangani Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, istilah yang digunakan adalah pulau, bukan pantai.
"Dari reklamasi saja, disebutnya pulau reklamasi. Tidak ada pulau. Yang disebut pulau itu adalah daratan yang terbentuk proses alami. Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau," kata Anies.
Pergub DKI yang dimaksud adalah Pergub Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub inilah yang menjadi landasan Anies untuk menerbitkan IMB.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaCalon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengkritik keras proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di depan puluhan ribu warga Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaApabila tujuannya pemerataan, maka pemerintah harusnya fokus membangun kota kecil di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca SelengkapnyaSikap Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik keras proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kini diikuti tim kampanyenya.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaSetelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBagi Anies di kalimantan sendiri juga tidak ada jaminan bebas dari masalah.
Baca SelengkapnyaAnies memberi tanggapan seusai ditanya seberapa besar prospek pembangunan IKN untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.
Baca Selengkapnya