Warga DKI Berada di Lokasi Pelanggaran Prokes akan Ditutup Akses ke Tempat Publik
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya menyiapkan sistem blokir akses fasilitas publik bagi warga berada di lokasi pelanggaran protokol kesehatan. Langkah ini dipicu atas keramaian di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
"Ke depan, itu salah satu tadi dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tetapi mereka yang berada di tempat itu akan diblock sehingga tidak bisa mendatangi tempat manapun juga selama waktu tertentu," ucap Anies di Balai Kota, Rabu (8/9).
Anies menggambarkan sistem tersebut. Saat sidak, jika petugas menemukan pengunjung berada di lokasi pelanggaran prokes, maka akan dilakukan scanning.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Bagaimana proses verifikasi SKCK Anies Baswedan? 'Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu besok insya allah selesai,' kata Anies.
-
Apa yang ditonton Anies Baswedan? Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan sebagai orang yang sibuk riwa-riwi bersosialisasi dengan masyarakat masih menyempatkan waktu untuk menonton serial anime Jepang. Hal itu dilakukan oleh Anies di dalam mobil ketika melakukan perjalanan darat dari Aceh. Serial anime Jepang yang ditonton oleh Anies adalah berjudul Attack on Titan.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Bagaimana PDIP mengetahui ada yang jegal Anies? Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, Anies Baswedan memenuhi semua unsur kriteria untuk memimpin Jawa Barat. Kapasitas dan pengalaman memimpin wilayah DKI Jakarta, bisa diterapkan di wilayah Jabar.Komunikasi di antara kedua belah pihak sudah intens sejak Rabu (28/8). Hingga Kamis (29/8) sore, pembahasan pengurus partai di tingkat pusat sudah positif.Pengurus PDIP di Jabar sudah diminta untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.Namun, semua tiba-tiba berubah pada malam hari. Ia menegaskan, semua upaya yang sudah dilakukan diganggu oleh pihak luar.'Kita menghadapi sebuah tantangan yang sangat besar, tangan-tangan yang tidak menyetujui Pak Anies diusung oleh PDIP Perjuangan, kekuatan-kekuatan yang sangat besar itu pada akhirnya membuat pak Anies tidak jadi diusung oleh PDI Perjuangan,' kata Ono di Kantor KPU Jabar, Jumat (30/8) dini hari.
Pada proses scan tersebut, kata Anies, secara otomatis data warga akan masuk ke dalam daftar hitam untuk mendatangi tempat-tempat publik hingga waktu tertentu.
Anies menjelaskan, langkah ini perlu direalisasikan agar masyarakat meninggalkan satu tempat keramaian yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
"Karena kemana pun anda pergi, anda akan ditolak karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran. Jadi, yang kena sanksi sekarang ini baru pengelola tempatnya," jelasnya.
"Supaya begini, kalau anda melihat suatu tempat, di situ ada pelanggaran, anda keluar saja, daripada nanti anda kena sanksi," imbuhnya.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan telah membekukan izin kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan akibat melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara berulang. Sebab kejadian Minggu dini hari tersebut bukanlah kali pertama Holywings melanggar protokol kesehatan.
"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9).
Meski level PPKM di Jakarta telah diturunkan pembekuan izin akan masih diberlakukan. Kata Arifin, pemberian sanksi denda administrasi pun juga dikenakan pada restoran dan bar tersebut.
"Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Itu yang akan kita kenakan dan kita akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jaksel.
Dalam rekaman berdurasi 26 detik, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.
Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri.
"Ayo pulang-pulang," kata pria dalam video itu, Minggu (5/9/2021).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, razia gabungan terhadap pelanggar prokes rutin digelar setiap akhir pekan. Seperti hal pada Sabtu dan Minggu dini hari tadi.
"Selama ini memang kita sering melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungsi ditertibkan itu tinggal di tenda yang dikhawatirkan membahayakan diri mereka, menimbulkan penyakit, dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaMarak penyebaran ranjau paku yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Underpass Ciledug.
Baca SelengkapnyaPuluhan kendaraan bermotor sebelumnya dikempesin petugas Dishub DKI Jakarta setelah memarkir liar di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4) malam.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengalihan arus mungkin diberlakukan apabila massa semakin membludak.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKabel-kabel semrawut di sejumlah titik DKI Jakarta masih ditangani oleh petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan selama aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada.
Baca Selengkapnya