Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga DKI korban kebakaran kapal ditanggung biaya perawatan

Warga DKI korban kebakaran kapal ditanggung biaya perawatan kapal penumpang Zahro Express terbakar. ©TMC Polda Metro Jaya

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji menanggung seluruh biaya perawatan korban kebakaran Kapal Zahro Express. Namun fasilitas ini hanya diberikan korban yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi mengatakan, layanan kesehatan ini berikan menggunakan layanan Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) DKI. Sehingga korban yang tidak ber-KTP DKI belum diberikan bantuan biaya khusus kesehatan.

"Ditanggung BPJS kalau penduduk DKI. Akan didaftarkan preminya oleh pemda," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/1).

Orang lain juga bertanya?

Pihaknya harus mendapat persetujuan dari Plt Gubernur. Sebab ‎biaya ini kemungkinan akan menggunakan dana tidak terduga. Setelah mendapat lampu hijau Plt Gubernur, dana tersebut baru dapat dicairkan kepada para korban.

"Syaratnya harus keluarkan surat kejadian luar biasa dari Gubernur baru bisa kita cair kan. Sudah didraft (surat persetujuan gubernur soal biaya tak terduga," terangnya.

Adapun biaya yang BPJS yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI disesuaikan dengan plafon BPJS yang diberikan. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan semua korban mendapatkan bantuan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.

Baca Selengkapnya
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Plafon Prioritas Sementara APBD 2024 Rp81,5 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Plafon Prioritas Sementara APBD 2024 Rp81,5 Triliun

Pras berharap, Pemprov DKI dapat menggunakan anggaran itu sebaik mungkin.

Baca Selengkapnya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya

Sebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS Keguguran Saat Jaga TPS dan Petugas Keamanan Meninggal di Pilkada Bali
Petugas KPPS Keguguran Saat Jaga TPS dan Petugas Keamanan Meninggal di Pilkada Bali

Dari catatan KPU Bali, petugas ketertiban atau petugas Lingkungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal dunia bernama Muhammad Arif (65).

Baca Selengkapnya
APBD DKI Jakarta 2025 Diusulkan Jadi Rp91,1 Triliun, Ini 4 Program Prioritasnya
APBD DKI Jakarta 2025 Diusulkan Jadi Rp91,1 Triliun, Ini 4 Program Prioritasnya

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, rancangan KUA-PPAS APBD 2025 akan didalami bersama komisi-komisi.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya