Warga DKI Wajib Tunjukkan Surat Vaksin saat Aktivitas, DPRD Bilang 'Saya Kira Sulit'
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai pengawasan kebijakan wajib menunjukan kartu vaksin akan sulit jika diterapkan di semua sektor. Menurutnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, lebih cocok diterapkan di sektor pariwisata.
Politikus PDIP itu menuturkan, penerapan sekaligus pengawasan kebijakan wajib menunjukkan kartu vaksin di sektor pariwisata dianggap dapat mendorong warga untuk mau divaksin. Bagi yang belum divaksin, kebijakan ini dapat mengurangi mobilitas.
"Saya kira itu terbatas di tempat wisata. Ini akan membantu mendorong warga untuk divaksin, dan yang belum divaksin bisa dikurangi mobilitasnya. Pengawasan tentu di tempat masuk," ucap Gilbert kepada merdeka.com, Jumat (6/8).
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Kenapa kesenjangan terjadi di masyarakat? Kesenjangan dalam masyarakat bisa terjadi akibat berbagai faktor, seperti ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan.
-
Mengapa kebijakan pemerintah dapat memicu rasisme? Umumnya, penyebab rasisme yang paing sering terjadi karena keputusan kebijakan pemerintah, termasuk di Indonesia. Hal tersebut dipengaruhi oleh keotoriteran dari pemimpin dalam pemerintah.
-
Apa yang dianggap netizen sebagai beban negara? Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merilis hasil penelitian terbaru yang menyatakan 79 persen masyarakat di media sosial menganggap kenaikan utang pemerintah merupakan beban negara.
-
Kenapa warga kesulitan air bersih? Kekeringan tahun ini disebabkan oleh fenomena El Nino yang membuat curah hujan sangat rendah.
-
Kenapa orang jadi adiksi? Ini tentang cara tubuh Anda mendambakan suatu zat atau perilaku, terutama jika hal itu menyebabkan seseorang jadi ketergantungan dan tidak memikirkan konsekuensi ke depannya.
Gilbert menjelaskan alasan kebijakan ini sulit diterapkan karena sikap masyarakat yang selalu membebankan segala hal kepada pemerintah.
"Ini sulit, kesadaran masyarakat membantu agak kurang. Seakan semua tanggung jawab pemerintah," katanya.
Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelola usaha yang bertanggung jawab kewajiban pengunjung dan karyawan membawa kartu vaksin, saat hendak beraktivitas. Hal ini sehubungan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
"Yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya," ucap Anies saat meninjau vaksinasi terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jumat (6/8).
"Jadi, kalau kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mall, maka pengelola mall yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," imbuhnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengingatkan bagi pengola yang tidak menjalankan tanggungjawabnya akan diberikan sanksi oleh Pemprov DKI berdasarkan Perda atau Pergub yang mengatur tentang sanksi protokol kesehatan.
"Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," katanya.
Merdeka.com telah mencoba mengonfirmasi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM mengenai pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini, namun hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut mengatur aktivitas di Jakarta mengharuskan warga sudah mendapat vaksin dengan menunjukan kartu vaksin.
"Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)," demikian kutipan Kepgub diktum keempat, yang dikutip pada Kamis (5/8).
Bagi warga Jakarta yang mendaftar vaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) sertifikat vaksin akan secara terintegrasi dapat didownload di situs pedulilindungi.id.
Bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Dan bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Sementara penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPRD DKI Alia Laksono menggelar sosialisasi Perda tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca SelengkapnyaMendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaDia tadi sempat bertanya pada petugas mengenai mekanisme berobat pakai KTP. Namun dia juga tidak mendapat jawaban yang jelas.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca Selengkapnya