Warga Tak Pakai Masker di Jakarta Barat Bakal Dihukum Membersihkan Toilet
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mewajibkan penggunaan masker untuk warga yang hendak beraktivitas di luar rumah. Imbauan itu sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta.
Pergub mengatur bentuk sanksi bagi yang nekat melanggar. Sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial bakal diberikan bagi pelanggar PSBB.
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimplementasikan sanksi sosial dengan meminta pelanggar PSBB membersihkan WC umum dan menyapu jalanan. Saat ini, Satpol PP Jakarta Barat sebagai penegak Peraturan Gubernur (Pergub) sedang mempersiapkan sarana dan prasarana seperti sapu, dan sikat WC.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa yang dilakukan Sariban untuk menjaga kebersihan Bandung? Dibantu sepeda ontel tua, Sariban memulai aksinya memungut sampah sebelum kota tersebut sibuk dengan hiruk pikuknya.
-
Dimana aksi membersihkan sampah dilakukan? Mereka membersihkan area sekitar 400 meter dari titik awal pembersihan.
-
Apa saja yang dibutuhkan untuk membersihkan WC? Siapkan perlengkapan dan bahan yang diperlukan untuk membersihkan WC. Bahan-bahan: - Soda api (sodium hidroksida) - Sarung tangan karet - Kacamata pelindung - Ember atau wadah - Air panas
"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam atau membersihkan WC," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Tamo menambahkan, termasuk juga menyiapkan rompi. Tamo menyampaikan, pelanggar selama menjalani sanksi diminta mengenakan rompi berwarna oranye seperti tahanan KPK.
"Perkecamatan rencananya mendapatkan 50 rompi. Rompi-rompi disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu sebelum dipakai pelanggar," ucap dia.
Tamo menerangkan, pihaknya sementara ini masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik yang rawan terjadinya pelanggaran PSBB. Demikian juga, mensosialisasikan kepada warga terkait adanya sanksi kerja sosial untuk pelanggar PSBB.
"Bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena Covid-19 saat menjalankan sanksi. Kami juga harus sosialisasikan dulu perubahan itu," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaViral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini sebanyak 50 petugas Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sedang melakukan pembersihan tumbuhan tersebut.
Baca SelengkapnyaHendri berujar, sarana dan prasarana juga disiagakan.
Baca SelengkapnyaDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.
Baca SelengkapnyaJakarta dan sekitarnya telah masuk musim penghujan. Tak jarang di sejumlah titik ibu kota tergenang banjir.
Baca SelengkapnyaSetidaknya terdapat 14 industri yang sudah tercatat akan diwajibkan memasang scrubber.
Baca SelengkapnyaDKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca Selengkapnya