Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada Praktik Pemalsuan Dokumen & Materai di Jakut, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Waspada Praktik Pemalsuan Dokumen & Materai di Jakut, 2 Pelaku Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi membongkar praktik pemalsuan dokumen dan meterai yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi mengungkap adanya jasa yang menawarkan pembuatan KTP, ijazah, SIM maupun dokumen palsu lain.

Dari hasil pengembangan tindak pidana pemalsuan uang kertas maupun identitas, polisi kembali menemukan adanya pemalsuan 76.600 lembar meterai nilai Rp10.000. Transkrip nilai palsu juga berhasil diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Kalibaru.

Pelaku pemalsuan dokumen berinisial DF (28). Sedangkan pengedar meterai palsu berinisial YN (33).

Adapun yang masih buron dari kasus meterai palsu, yakni tersangka W alias R (50). Pelaku berperan sebagai produsen meterai palsu yang diedarkan tersangka YN.

"Nanti saksi-saksi akan kami panggil, karena kami perlu keterangan yang bersangkutan. Ada (saksi) terkait ijazah, ada (saksi) pembuatan KTP dan ada transkrip nilai, termasuk juga hologram dari lembaga yang memiliki hologram atau logo instansi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (27/3).

Selanjutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan berkoordinasi dengan instansi terkait penyelidikan kasus uang, identitas maupun meterai palsu.

Pelaku Jual Barang Setengah Harga

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, modus peredaran meterai palsu adalah dengan penjualan setengah harga.

Misalnya, meterai Rp10.000 dijual menjadi Rp5.000. Pembelian meterai ini jarang dilakukan secara eceran.

Wiratama mengatakan, tersangka mengedarkan meterai palsu melalui media sosial Facebook dengan akun "NAYLA" judul unggahannya "Meterai 10.000 setengah harga". Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp762.750.000.

"Meterai, kami sudah mengamankan satu orang itu yang biasa membuat. Namun kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi, W alias R yang masih DPO," kata dia.

Wiratama mengatakan, dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu, tersangka DF mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp14 juta dalam sepekan.

Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait pemalsuan. Terkait kasus pemalsuan meterai, polisi akan menerapkan pasal 253 dan 257 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kemudian pelaku pemalsu dokumen identitas palsu akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi

Dua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Peredaran Uang Mutilasi Diselidiki Polisi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Peredaran Uang Mutilasi Diselidiki Polisi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan untuk melaporkan ke kantor kepolisian supaya segera ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya