Waspada Praktik Pemalsuan Dokumen & Materai di Jakut, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi membongkar praktik pemalsuan dokumen dan meterai yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi mengungkap adanya jasa yang menawarkan pembuatan KTP, ijazah, SIM maupun dokumen palsu lain.
Dari hasil pengembangan tindak pidana pemalsuan uang kertas maupun identitas, polisi kembali menemukan adanya pemalsuan 76.600 lembar meterai nilai Rp10.000. Transkrip nilai palsu juga berhasil diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Kalibaru.
Pelaku pemalsuan dokumen berinisial DF (28). Sedangkan pengedar meterai palsu berinisial YN (33).
-
Di mana uang palsu di Makassar ditemukan? Kronologi Penemuan Uang Palsu di Makassar Kasus ini dimulai dari laporan mengenai peredaran uang palsu di sekitar UIN Makassar, Kabupaten Gowa.
-
Bagaimana cara pelaku membuat uang palsu di Makassar? Berdasarkan hasil penelitian BI, uang palsu tersebut diproduksi dengan teknik yang sederhana, seperti menggunakan printer inkjet dan sablon biasa. Tidak ada elemen pengaman uang yang berhasil dipalsukan, seperti benang pengaman atau watermark.
-
Apa yang membuat uang palsu di Makassar mudah dikenali? Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa uang palsu yang terdeteksi memiliki kualitas yang sangat rendah, sehingga dapat dikenali dengan mudah menggunakan metode sederhana.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
Adapun yang masih buron dari kasus meterai palsu, yakni tersangka W alias R (50). Pelaku berperan sebagai produsen meterai palsu yang diedarkan tersangka YN.
"Nanti saksi-saksi akan kami panggil, karena kami perlu keterangan yang bersangkutan. Ada (saksi) terkait ijazah, ada (saksi) pembuatan KTP dan ada transkrip nilai, termasuk juga hologram dari lembaga yang memiliki hologram atau logo instansi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (27/3).
Selanjutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan berkoordinasi dengan instansi terkait penyelidikan kasus uang, identitas maupun meterai palsu.
Pelaku Jual Barang Setengah Harga
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, modus peredaran meterai palsu adalah dengan penjualan setengah harga.
Misalnya, meterai Rp10.000 dijual menjadi Rp5.000. Pembelian meterai ini jarang dilakukan secara eceran.
Wiratama mengatakan, tersangka mengedarkan meterai palsu melalui media sosial Facebook dengan akun "NAYLA" judul unggahannya "Meterai 10.000 setengah harga". Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp762.750.000.
"Meterai, kami sudah mengamankan satu orang itu yang biasa membuat. Namun kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi, W alias R yang masih DPO," kata dia.
Wiratama mengatakan, dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu, tersangka DF mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp14 juta dalam sepekan.
Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait pemalsuan. Terkait kasus pemalsuan meterai, polisi akan menerapkan pasal 253 dan 257 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kemudian pelaku pemalsu dokumen identitas palsu akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaMesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaOtak kasus produksi uang palsu ini adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar berinisial AI.
Baca SelengkapnyaKetujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.
Baca Selengkapnya