Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Negara tidak memiliki tanah hanya menguasai

Yusril: Negara tidak memiliki tanah hanya menguasai Yusril. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kuasa hukum warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara hanya menguasai tanah untuk memanfaatkannya demi kemakmuran rakyat. Hal ini dia sampaikan terkait sengketa tanah antara warga Luar Batang dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Tanah milik negara? Negara itu tidak memiliki tanah, negara hanya menguasai dan memanfaatkannya saja. Kalau instansi pemerintah ingin memiliki tanah, dia statusnya sama dengan perusahaan swasta," tegas Yusril kepada awak media di kantornya kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

Menurut Yusril, Pasal 33 UUD menjelaskan bahwa air dan kekayaan tanah air dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Misalnya sekretariat negara mau punya tanah untuk bikin pusdiklat, ya dia harus beli. Para pejabat pemerintah itu tidak mengerti hukum tanah," pungkas Yusril.

Untuk diketahui, beredarnya surat pemberitahuan revitalisasi Kawasan Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Kawasan Luar Batang sempat membuat warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara resah. Surat yang telah ditanda-tangani Camat Penjaringan yakni Abdul Khalit itu diedarkan ke warga RW 01, RW 02, RW 03, RW 04 Kamis (24/3). Warga disebut telah membangun di atas aset milik pemerintah. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat

KH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.

Baca Selengkapnya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya

Pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

Baca Selengkapnya
2.086 Lahan di IKN Habis HGU
2.086 Lahan di IKN Habis HGU

Nusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Ketua PBNU Siap Kelola Perusahaan Tambang, Sudah Atur Stuktur Bisnisnya
Ketua PBNU Siap Kelola Perusahaan Tambang, Sudah Atur Stuktur Bisnisnya

"Ini (NU) bukan orang goblok-goblok ini. Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu," kata Yahya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Bakal Perjuangkan Kekayaan Alam Masyarakat Riau Secara Adil
Mahfud Bakal Perjuangkan Kekayaan Alam Masyarakat Riau Secara Adil

Kekayaan alam dari Riau berkontribusi besar bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya