4 Fakta Terbaru Tragedi Miras Oplosan di Jepara, Ada yang Mengajari Pelaku
Merdeka.com - Seminggu berlalu, korban tewas akibat tragedi miras oplosan di Jepara terus bertambah. Terakhir korbannya mencapai 9 orang.
Sebelumnya, diketahui ada 30 orang yang terlibat dalam pesta miras itu. Dari jumlah 9 korban yang meninggal, 2 orang meninggal di rumah dan 7 lainnya meninggal di rumah sakit. Dari perkembangan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan warung angkringan milik P tempat miras oplosan itu diperjual belikan.
“Kita geledah rumah dan warung tersangka, lalu ditemukan sebuah barang bukti beberapa bahan pembuat miras oplosan,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono dikutip dari Merdeka.com pada Senin (7/2).
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Berikut fakta terbaru perkembangan kasus miras oplosan di Jepara:
Penjual Miras Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
©2022 Merdeka.com
Dari kasus tersebut, Polres Jepara telah menetapkan tersangka, yaitu Prawiraharjo (38) yang tak lain merupakan penjual minuman itu. Pelaku pun terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara karena minuman beralkohol yang ia buat telah menyebabkan 9 warga meninggal dunia.
“Pelaku dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, mengutip dari ANTARA pada Senin (7/2).
Isi Kandungan Miras Oplosan
©2015 Merdeka.com
Kepolisian Resor Jepara tengah memeriksa kandungan zat kimia yang berada di dalam miras oplosan yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia itu. Seperti diketahui sebelumnya, dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 4 jeriken etanol per jeriken berisi 5 liter, 1 dirigen alkohol berkadar 96 persen, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengukur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, dan beberapa gelas cangkir.
“Sampel minuman keras oplosan dan bahan etanol sudah kami kirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang,” kata Kapolres.
Ada Orang Lain yang Mengajari
©2016 Merdeka.com
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui dalam pembuatan miras oplosan itu ada orang lain yang mengajari cara meraciknya. Sebelumnya beredar kabar bahwa dalam pembuatan miras oplosan itu terdapat campuran zat lain yang tidak layak dikonsumsi manusia. Adapun kebenaran informasi itu masih dalam penyelidikan dan menunggu hasil laboratorium.
“Apakah masih bisa menetapkan tersangka lain? Tentunya nanti. Kami juga menunggu hasil dari Labfor Mabes Polri,” kata AKBP Warsono, mengutip dari ANTARA.
Kronologi Peristiwa
Seperti sudah diketahui sebelumnya, kasus minuman oplosan yang berujung maut itu terjadi antara 29 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB dan 30 Januari 2022 pukul 03.00 WIB di warung Angkringan 2 Jiwo milik tersangka. Warga yang ikut pesta miras itu diperkirakan ada 20 orang. Usai pesta tersebut, ada dua korban meninggal pada Minggu (30/1) berinisial S dan J warga Karanggondang.
Keesokan harinya pada Senin (31/1), terdapat lima orang lagi yang meninggal dunia, yaitu FY, D, IA, S, dan MH di waktu dan tempat yang berbeda. Selanjutnya pada Rabu (2/2) ada dua korban lagi yang meninggal dunia, yaitu CA dan HS. Dengan demikian ada total 9 orang yang meninggal.
Miras oplosan itu dijual dengan harga Rp30 ribu per botol. Pelaku melakukan usaha itu sudah 6 bulan lamanya. Sementara warung angkringan itu baru buka 2 bulan.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaHeru Ariyanto (34) tewas ditusuk dengan senjata tajam oleh temannya sendiri R saat pesta miras bersama di Jalan Majapahit Semarang, Kamis (14/3).
Baca SelengkapnyaPara korban itu didiagnosa overdosis atau mengonsumsi alkohol lebih dari kadar.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaKorban keracunan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit setelah hasil pemeriksaan diharuskan dirujuk.
Baca Selengkapnya