Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 3 saat Akhir Tahun Nanti, Dispar DIY Sebut Tempat Wisata Tetap Buka

PPKM Level 3 saat Akhir Tahun Nanti, Dispar DIY Sebut  Tempat Wisata Tetap Buka tugu jogja. instagram.com/wonderfuljogja/

Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021.

Selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru ini, ada sejumlah aturan yang akan semakin diperketat. Hal ini bertujuan sebagai upaya mencegah penyebaran penularan Covid-19 yang umum terjadi setelah libur panjang. Juga mengantisipasi ancaman gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.

Bersamaan dengan rencana Pemerintah Pusat yang bakal memberlakukan penerapan PPKM Level 3, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo memastikan destinasi wisata di daerah ini akan tetap dibuka selama penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Setiap destinasi diminta untuk melakukan pengetatan aturan.

Orang lain juga bertanya?

“Kemarin saya mendengar dari kebijakan (rencana PPKM Level 3) tersebut salah satunya adalah tempat wisata tetap dibuka, tidak ada penutupan,” kata Singgih usai membuka Jogja International Travel Mart (JITM) di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021), seperti mengutip dari ANTARA.

Lebih lanjut, Singgih menyampaikan pengetatan yang bakal dilakukan selama masa libur akhir tahun adalah pembatasan pengunjung dan peningkatan implementasi protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Namun, Pemda DIY masih menunggu aturan detail pelaksanaan PPKM Level 3 secara tertulis.

“Kami masih menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur (Ingub),” katanya.

Untuk memastikan protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan oleh pelaku bisnis pariwisata maupun wisatawan, Singgih menuturkan bakal melakukan monitoring dengan menggandeng dispar di kabupaten/kota beserta seluruh asosiasi pariwisata.

"Karena saya kemarin mendengar dari pusat bahwa terjadi penurunan tingkat penggunaan QR code PeduliLindungi sehingga kami akan galakkan kembali dan kita akan lakukan monev," ujarnya.

Sementara, terkait kapasitas tamu hotel, Singgih belum dapat memastikan aturan teknis untuk tamu yang menginap. Apakah akan menggunakan aturan PPKM Level 2 dengan batas 70 persen atau aturan Level 3 dengan batas 50 persen kamar yang boleh diisi.

"Saya kira kami akan menunggu kebijakan dari pusat," pungkasnya.

Ia kemudian menuturkan rencana pemberlakuan PPKM Level 3 tidak lain adalah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang dikhawatirkan melonjak saat momentum libur akhir tahun.

"Semua itu dalam rangka untuk melakukan kewaspadaan. Jangan sampai hanya euforia beberapa saat tapi kemudian kita lengah dengan penerapan protokol kesehatan sehingga kita akan menuai hal yang tidak kita inginkan seperti yang kemarin terjadi," ucap Singgih.

Aturan PPKM level 3 untuk perayaan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata:

Pemerintah kini telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Ketentuan tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

2. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

3. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;

8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19. (mdk/anf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Jamin Stok LPG 3kg Aman Jelang Nataru
Pemprov DKI Jamin Stok LPG 3kg Aman Jelang Nataru

memastikan bahwa stok LGP aman dan tak ada lonjakan permintaan yang signifikan

Baca Selengkapnya
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Amankan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Amankan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Kapolri meminta seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi, bahkan di tengah momen Nataru.

Baca Selengkapnya
Proyek Pelebaran Lajur ke-3 Tol Cikopo Palimanan dan Peningkatan Fasilitas Rest Area Dikebut Jelang Libur Akhr Tahun
Proyek Pelebaran Lajur ke-3 Tol Cikopo Palimanan dan Peningkatan Fasilitas Rest Area Dikebut Jelang Libur Akhr Tahun

Proyek Pelebaran Lajur ke-3 Tol Cikopo – Palimanan ruas Cikopo Subang memiliki nilai kontrak sebesar Rp314,39 miliar.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kapolri Klaim Perayaan Tahun Baru di Indonesia Berjalan Aman dan Lancar
Kapolri Klaim Perayaan Tahun Baru di Indonesia Berjalan Aman dan Lancar

Kapolri Klaim Perayaan Tahun Baru di Indonesia Berjalan Aman dan Lancar

Baca Selengkapnya
Tiga Ruas Tol Baru Beroperasi Fungsional saat Libur Natal dan Tahun Baru, Termasuk Tol Klaten-Prambanan
Tiga Ruas Tol Baru Beroperasi Fungsional saat Libur Natal dan Tahun Baru, Termasuk Tol Klaten-Prambanan

Ruas tol pertama yang akan difungsionalkan yakni Tol Solo– Jogja– NYIA Kulon Progo segmen Klaten– Prambanan.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Energi saat Nataru
Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Energi saat Nataru

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Macet Libur Nataru, Polri Siapkan Skema Contraflow hingga Rekayasa Lalin
Antisipasi Macet Libur Nataru, Polri Siapkan Skema Contraflow hingga Rekayasa Lalin

Puncak arus Natal dan tahun baru sesuai prediksi yakni di tanggal 22-23 Desember 2023

Baca Selengkapnya