PPKM Level 3 saat Akhir Tahun Nanti, Dispar DIY Sebut Tempat Wisata Tetap Buka
Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021.
Selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru ini, ada sejumlah aturan yang akan semakin diperketat. Hal ini bertujuan sebagai upaya mencegah penyebaran penularan Covid-19 yang umum terjadi setelah libur panjang. Juga mengantisipasi ancaman gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
Bersamaan dengan rencana Pemerintah Pusat yang bakal memberlakukan penerapan PPKM Level 3, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo memastikan destinasi wisata di daerah ini akan tetap dibuka selama penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Setiap destinasi diminta untuk melakukan pengetatan aturan.
-
Apa saja libur panjang di 2025? Berikut Daftar Lengkap Long Weekend 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang resmi dibagikan oleh pemerintah terdapat sejumlah tanggal merah atau hari libur yang termasuk dalam long weekend 2025.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Apa saja yang disiapkan Pertamina untuk libur Nataru? Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Bagaimana Pertamina memastikan pasokan energi selama libur Nataru? 'Untuk memastikan pemenuhan atas proyeksi peningkatan konsumsi tersebut, Pertamina Patra Niaga memastikan kehandalan terminal, build up stock di SPBU dan SPBE di jalur utama dan jalur alternatif serta SPBU Kantong di beberapa titik. Tambahan mobil tanki dan awaknya serta prioritiasi menggeser mobil tangki ke jalur mudik utama,' tutur Harsono Budi.
-
Siapa yang menetapkan hari libur 2025? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
“Kemarin saya mendengar dari kebijakan (rencana PPKM Level 3) tersebut salah satunya adalah tempat wisata tetap dibuka, tidak ada penutupan,” kata Singgih usai membuka Jogja International Travel Mart (JITM) di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021), seperti mengutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, Singgih menyampaikan pengetatan yang bakal dilakukan selama masa libur akhir tahun adalah pembatasan pengunjung dan peningkatan implementasi protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Namun, Pemda DIY masih menunggu aturan detail pelaksanaan PPKM Level 3 secara tertulis.
“Kami masih menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur (Ingub),” katanya.
Untuk memastikan protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan oleh pelaku bisnis pariwisata maupun wisatawan, Singgih menuturkan bakal melakukan monitoring dengan menggandeng dispar di kabupaten/kota beserta seluruh asosiasi pariwisata.
"Karena saya kemarin mendengar dari pusat bahwa terjadi penurunan tingkat penggunaan QR code PeduliLindungi sehingga kami akan galakkan kembali dan kita akan lakukan monev," ujarnya.
Sementara, terkait kapasitas tamu hotel, Singgih belum dapat memastikan aturan teknis untuk tamu yang menginap. Apakah akan menggunakan aturan PPKM Level 2 dengan batas 70 persen atau aturan Level 3 dengan batas 50 persen kamar yang boleh diisi.
"Saya kira kami akan menunggu kebijakan dari pusat," pungkasnya.
Ia kemudian menuturkan rencana pemberlakuan PPKM Level 3 tidak lain adalah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang dikhawatirkan melonjak saat momentum libur akhir tahun.
"Semua itu dalam rangka untuk melakukan kewaspadaan. Jangan sampai hanya euforia beberapa saat tapi kemudian kita lengah dengan penerapan protokol kesehatan sehingga kita akan menuai hal yang tidak kita inginkan seperti yang kemarin terjadi," ucap Singgih.
Aturan PPKM level 3 untuk perayaan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata:
Pemerintah kini telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Ketentuan tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
2. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
3. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;
8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19. (mdk/anf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
memastikan bahwa stok LGP aman dan tak ada lonjakan permintaan yang signifikan
Baca SelengkapnyaKapolri meminta seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi, bahkan di tengah momen Nataru.
Baca SelengkapnyaProyek Pelebaran Lajur ke-3 Tol Cikopo – Palimanan ruas Cikopo Subang memiliki nilai kontrak sebesar Rp314,39 miliar.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKapolri Klaim Perayaan Tahun Baru di Indonesia Berjalan Aman dan Lancar
Baca SelengkapnyaRuas tol pertama yang akan difungsionalkan yakni Tol Solo– Jogja– NYIA Kulon Progo segmen Klaten– Prambanan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaKunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
Baca SelengkapnyaPuncak arus Natal dan tahun baru sesuai prediksi yakni di tanggal 22-23 Desember 2023
Baca Selengkapnya