Bantul Perpanjang PPKM Mikro, Tempat Wisata Ditutup Akhir Pekan hingga Larang Hajatan
Merdeka.com - Jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bantul terus meningkat sejak sepekan terakhir. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul per Selasa (22/6), total kasus konfirmasi positif sebanyak 17.842 kasus.
Untuk mengendalikan penyebarannya, Pemkab Bantul kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan PPKM Mikro kali ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 15/INSTR/2021 yang diterbitkan pada 15 Juni 2021. Dilihat dari edarannya, Pemkab Bantul mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait wisata hingga kegiatan kemasyarakatan.
-
Apa saja objek wisata Bantul? Bantul, sebuah kabupaten yang terletak di selatan Yogyakarta, adalah surga tersembunyi yang menawarkan keindahan alam dan kekayaan budaya yang memikat. Dari pantai berpasir putih yang memesona hingga bukit-bukit yang menawarkan pemandangan matahari terbenam yang tak terlupakan, Bantul memiliki segalanya untuk memanjakan mata dan jiwa.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bantul untuk pendidikan anak? Hal-hal inilah yang hari ini sedang kami seriusi untuk ditingkatkan. Karena Bantul hari ini telah mencapai derajat Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Utama dan tinggal selangkah lagi menuju KLA Paripurna yang itu perlu penyempurnaan banyak hal,' kata Bupati Halim dikutip dari ANTARA.
-
Kenapa Bantul adakan program padat karya? Pengentasan kemiskinan masih merupakan tugas besar pemerintah di tiap daerah. Di Kabupaten Bantul misalnya, pemerintah daerah setempat berusaha untuk mengentaskan kemiskinan warga dengan mengadakan program padat karya.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Apa yang dilakukan Pemkab Bantul untuk mengatasi sampah? “Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Penutupan itu juga hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Sekda Kabupaten Bantul, dan Sekda Kota Yogyakarta,“ katanya melalui sebuah surat edaran.
-
Apa yang dilakukan di Bantul saat Hardiknas? Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemerintah daerah setempat menggelar kegiatan bertajuk Bantul School Expo.
Adapun aturan untuk tempat wisata yakni Pemkab Bantul menutup sementara tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah setempat. Penutupan ini berlaku setiap pekan, atau pada hari Sabtu dan Minggu mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Jumlah Pengunjung Wisata Dibatasi
Selain itu, jam buka tempat wisata dibatasi mulai pukul 05.00-20.00 WIB dan pengunjung tempat wisata di Bantul juga dibatasi hingga 50% atau setengah dari kapasitas normal.
Tak hanya itu, penyelenggara atau pengelola tempat wisata wajib untuk melakukan pemantauan demi mencegah kerumunan serta pengelola tempat wisata juga diwajibkan membentuk Satgas Covid-19.
Fasilitas umum juga terkena imbas Instruksi Bupati, di mana pembatasan kapasitas 50% juga berlaku. Pusat kuliner seperti kafe, restoran, jasa boa, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan memberikan pelayanan sampai dengan pukul 21.00 WIB untuk makan di tempat. Sementara untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 22.00 WIB.
"Masyarakat yang berada di lingkungan RT zona orange dan zona merah agar melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing. Kegiatan peribadatan rutin di tempat ibadah pada wilayah RT zona hijau dan zona kuning dapat dilakukan untuk lingkungan sekitar dan paling banyak 50%. Dilarang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, mujahadah, pertemuan dan sejenisnya sampai kondisi memungkinkan,” bunyi isi instruksi Bupati Bantul yang dikutip dari laman resmi Instagram Pemerintah Bantul pada Rabu (23/6).
Larang Hajatan di Zona Merah dan Orange
PPKM Mikro juga mengatur penundaan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasawisma dan PKK.
Untuk acara upacara kematian (layatan atau doa bersama), pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, dan menyegerakan pemakaman jenazah, sedangkan untuk doa bersama dilakukan terbatas oleh keluarga inti.
"Pada kegiatan pentas seni, sosial, dan budaya agar ditiadakan selama berlakunya instruksi bupati tentang PPKM mikro tersebut," demikian isi instruksi Bupati Bantul
Sementara untuk kegiatan hajatan, pernikahan, syukuran dan adat istiadat sejenis dilarang pelaksanaannya di wilayah RT zona merah dan zona orange. Akan tetapi, di wilayah zona hijau dan kuning boleh kegiatan tersebut boleh digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi tamu dengan kapasitas 50 orang.
Guna mengoptimalkan penerapan instruksi tersebut, Pemerintah Bantul juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas), dan melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment). (mdk/anf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
pihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.
Baca SelengkapnyaBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup total kawasan wisata Gunung Bromo, untuk aktivitas wisatawan pada periode 21-24 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, Dinas Perhubungan Sumbar akan melakukan pengawasan terhadap bus pariwisata sehingga wisatawan bisa merasa aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaSelama libur lebaran, operasional candi borobudur dibuka lebih awal dan tutup lebih lama.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPenutupan akses wisata Gunung Bromo dari wilayah Kabupaten Probolinggo dilakukan dari pintu masuk Cemorolawang.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaPemesanan tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani dapat diunduh di Playstore.
Baca SelengkapnyaSesungguhnya di kawasan Gunung Bromo aktivitas perkemahan tidak diperbolehkan.
Baca Selengkapnya