Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantul Perpanjang PPKM Mikro, Tempat Wisata Ditutup Akhir Pekan hingga Larang Hajatan

Bantul Perpanjang PPKM Mikro, Tempat Wisata Ditutup Akhir Pekan hingga Larang Hajatan Ilustrasi Covid-19. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bantul terus meningkat sejak sepekan terakhir. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul per Selasa (22/6), total kasus konfirmasi positif sebanyak 17.842 kasus.

Untuk mengendalikan penyebarannya, Pemkab Bantul kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan PPKM Mikro kali ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 15/INSTR/2021 yang diterbitkan pada 15 Juni 2021. Dilihat dari edarannya, Pemkab Bantul mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait wisata hingga kegiatan kemasyarakatan.

Orang lain juga bertanya?

Adapun aturan untuk tempat wisata yakni Pemkab Bantul menutup sementara tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah setempat. Penutupan ini berlaku setiap pekan, atau pada hari Sabtu dan Minggu mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Jumlah Pengunjung Wisata Dibatasi

Selain itu, jam buka tempat wisata dibatasi mulai pukul 05.00-20.00 WIB dan pengunjung tempat wisata di Bantul juga dibatasi hingga 50% atau setengah dari kapasitas normal.

Tak hanya itu, penyelenggara atau pengelola tempat wisata wajib untuk melakukan pemantauan demi mencegah kerumunan serta pengelola tempat wisata juga diwajibkan membentuk Satgas Covid-19.

Fasilitas umum juga terkena imbas Instruksi Bupati, di mana pembatasan kapasitas 50% juga berlaku. Pusat kuliner seperti kafe, restoran, jasa boa, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan memberikan pelayanan sampai dengan pukul 21.00 WIB untuk makan di tempat. Sementara untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 22.00 WIB.

"Masyarakat yang berada di lingkungan RT zona orange dan zona merah agar melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing. Kegiatan peribadatan rutin di tempat ibadah pada wilayah RT zona hijau dan zona kuning dapat dilakukan untuk lingkungan sekitar dan paling banyak 50%. Dilarang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, mujahadah, pertemuan dan sejenisnya sampai kondisi memungkinkan,” bunyi isi instruksi Bupati Bantul yang dikutip dari laman resmi Instagram Pemerintah Bantul pada Rabu (23/6).

Larang Hajatan di Zona Merah dan Orange

PPKM Mikro juga mengatur penundaan pelaksanaan  kegiatan kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasawisma dan PKK. 

Untuk acara upacara kematian (layatan atau doa bersama), pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, dan menyegerakan pemakaman jenazah, sedangkan untuk doa bersama dilakukan terbatas oleh keluarga inti.

"Pada kegiatan pentas seni, sosial, dan budaya agar ditiadakan selama berlakunya instruksi bupati tentang PPKM mikro tersebut," demikian isi instruksi Bupati Bantul 

Sementara untuk kegiatan hajatan, pernikahan, syukuran dan adat istiadat sejenis dilarang pelaksanaannya di wilayah RT zona merah dan zona orange. Akan tetapi, di wilayah zona hijau dan kuning boleh kegiatan tersebut boleh digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi tamu dengan kapasitas 50 orang.

Guna mengoptimalkan penerapan instruksi tersebut, Pemerintah Bantul juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas), dan melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment). (mdk/anf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Fakta Taman Nasional Baluran Tutup Sebulan Penuh, Buka Kembali 16 Februari 2024
4 Fakta Taman Nasional Baluran Tutup Sebulan Penuh, Buka Kembali 16 Februari 2024

pihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.

Baca Selengkapnya
Ada Ritual Yadnya Kasada, Kawasan Gunung Bromo Ditutup untuk Wisatawan pada 21-24 Juni
Ada Ritual Yadnya Kasada, Kawasan Gunung Bromo Ditutup untuk Wisatawan pada 21-24 Juni

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup total kawasan wisata Gunung Bromo, untuk aktivitas wisatawan pada periode 21-24 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Jumlah Wisatawan ke Sumatera Barat Anjlok 22 Persen Akibat Bencana
Jumlah Wisatawan ke Sumatera Barat Anjlok 22 Persen Akibat Bencana

Sementara itu, Dinas Perhubungan Sumbar akan melakukan pengawasan terhadap bus pariwisata sehingga wisatawan bisa merasa aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Operasional Candi Borobudur Buka Lebih Lama Selama Libur Lebaran, Cek Jadwalnya di Sini
Operasional Candi Borobudur Buka Lebih Lama Selama Libur Lebaran, Cek Jadwalnya di Sini

Selama libur lebaran, operasional candi borobudur dibuka lebih awal dan tutup lebih lama.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Catat Tanggalnya, Kawasan Gunung Bromo Bakal Ditutup Selama 4 Hari
Catat Tanggalnya, Kawasan Gunung Bromo Bakal Ditutup Selama 4 Hari

Penutupan akses wisata Gunung Bromo dari wilayah Kabupaten Probolinggo dilakukan dari pintu masuk Cemorolawang.

Baca Selengkapnya
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya
Setelah Lama Ditutup, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka
Setelah Lama Ditutup, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka

Pemesanan tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani dapat diunduh di Playstore.

Baca Selengkapnya
Wisatawan Dilarang Dirikan Tenda di Kawasan Gunung Bromo
Wisatawan Dilarang Dirikan Tenda di Kawasan Gunung Bromo

Sesungguhnya di kawasan Gunung Bromo aktivitas perkemahan tidak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya