Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Praktis dan Mudah

Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Praktis dan Mudah ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (public). Adapun pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal bali secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Melansir dari DJP Online, badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sebagai Wajib Pajak, Anda harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Orang lain juga bertanya?

Saat ini, pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan secara online. Dengan adanya fasilitas lapor pajak online atau e Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), membuat lapor SPT tahunan semakin mudah dilakukan. Namun, sebelum melakukan pelaporan, Anda harus memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN) terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN dan mengisi e-Filing? Simak ulasannya yang dilansir dari pajak.go.id:

Cara Mendapatkan EFIN

spt pajak

©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Sebelum melakukan pelaporan pajak dengan mengisi e-Filing, Anda harus memiliki Electronik Filing Identitity Number (EFIN). Nomor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan di DJP. Nantinya, EFIN akan digunakan sebagai alat autentikasi agar e Filing SPT dapat dienskripsi dan terjamin kerahasiaannya.

Saat ini, pengajuan EFIN bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah atau cara mendapatkan EFIN secara online:

1. Langkah pertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda. Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

2. Setelah itu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.

3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif. Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.

4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Cara Mengisi e-Filing

007 n efendi

©Istimewa

Seperti yang sudah diketahui, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dan real time melalui laman djponline.pajak.go.id. Adapun cara mengisi e-Filing yang mudah dan praktis adalah sebagai berikut:

1. Langkah pertama, buka laman djponline.pajak.go.id

2. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Masukkan password beserta kode verifikasi.

4. Kemudian klik login dan masuk pada laman DJP Online.

5. Pilih menu e Filling, lalu klik Buat SPT dan jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT.

6. Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah terjawab, lanjutkan klik SPT yang akan dibuat. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang Anda berikan sebelumnya.

7. Kemudian isi data formulir yang ingin Anda laporkan dan masukkan data SPT yang ingin dilaporkan.

8. Setelah itu, ambil kode verifikasi melalui email yang terdaftar dan masukkan kode verifiksi, lalu klik Kirim SPT.

Manfaat e-Filing Pajak

Sejak adanya sistem e Filing pajak, wajib pajak tidak perlu datang dan antre ke KPP untuk lapor pajak. Cukup menghubungkan dengan internet, wajib pajak dapat lapor kapan saja dan di mana saja. Tentu saja, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya.

Melalui sistem e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang dianggap tersimpan lebih aman dalam jangka waktu lama. Selain itu, wajib pajak juga akan terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP. (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg, Lengkap dengan Syarat Dokumen
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg, Lengkap dengan Syarat Dokumen

Cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg. Ketahui langkah-langkah, dokumen persyaratan, dan tips agar proses pendaftaran lancar.

Baca Selengkapnya
Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.
Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.

Berikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Melalui Website
Cara Mudah Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Melalui Website

Ada berbagai cara yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan ini, salah satunya adalah melalui aplikasi digital seperti Signal (Samsat Digital Nasional).

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat
Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

Panduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
Metode Praktis untuk Memeriksa Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Ponsel Tanpa Perlu Mengunjungi Samsat
Metode Praktis untuk Memeriksa Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Ponsel Tanpa Perlu Mengunjungi Samsat

Cek pajak motor kini semakin mudah lewat HP. Gunakan aplikasi atau SMS untuk mengetahui tagihan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat.

Baca Selengkapnya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Begini Cara Cek Pajak Motor Mudah dan Cepat
Begini Cara Cek Pajak Motor Mudah dan Cepat

Cara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!

Baca Selengkapnya