Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Praktis dan Mudah
Merdeka.com - Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (public). Adapun pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal bali secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Melansir dari DJP Online, badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sebagai Wajib Pajak, Anda harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Bagaimana cara cek pajak melalui website? Langkah Pengecekan Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website:• Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.• Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data kendaraan. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda secara lengkap, termasuk empat digit angka dan huruf.• Langkah berikutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang terdaftar. Pastikan NIK yang Anda masukkan benar untuk menghindari kesalahan data.• Sebelum melanjutkan, centang kotak 'Saya bukan robot' sebagai bagian dari proses verifikasi keamanan.• Terakhir, klik tombol 'Cari' untuk memproses data Anda.
-
Dimana situs web untuk cek pajak? Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda.
-
Apa saja informasi yang bisa didapat saat cek pajak online? Dengan adanya layanan ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah memperoleh informasi mengenai tagihan pajak, tanggal jatuh tempo, serta kemungkinan denda tanpa harus datang ke kantor Samsat secara langsung.
-
Bagaimana cara bayar pajak motor secara online? Buka aplikasi SIGNAL yang telah terinstal. Pilih opsi 'Daftar' untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi Anda, termasuk NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel. Buat kata sandi yang kuat untuk akun Anda.
Saat ini, pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan secara online. Dengan adanya fasilitas lapor pajak online atau e Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), membuat lapor SPT tahunan semakin mudah dilakukan. Namun, sebelum melakukan pelaporan, Anda harus memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN) terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN dan mengisi e-Filing? Simak ulasannya yang dilansir dari pajak.go.id:
Cara Mendapatkan EFIN
©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
Sebelum melakukan pelaporan pajak dengan mengisi e-Filing, Anda harus memiliki Electronik Filing Identitity Number (EFIN). Nomor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan di DJP. Nantinya, EFIN akan digunakan sebagai alat autentikasi agar e Filing SPT dapat dienskripsi dan terjamin kerahasiaannya.
Saat ini, pengajuan EFIN bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah atau cara mendapatkan EFIN secara online:
1. Langkah pertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda. Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
2. Setelah itu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.
3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif. Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.
4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Cara Mengisi e-Filing
©Istimewa
Seperti yang sudah diketahui, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dan real time melalui laman djponline.pajak.go.id. Adapun cara mengisi e-Filing yang mudah dan praktis adalah sebagai berikut:
1. Langkah pertama, buka laman djponline.pajak.go.id
2. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Masukkan password beserta kode verifikasi.
4. Kemudian klik login dan masuk pada laman DJP Online.
5. Pilih menu e Filling, lalu klik Buat SPT dan jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT.
6. Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah terjawab, lanjutkan klik SPT yang akan dibuat. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang Anda berikan sebelumnya.
7. Kemudian isi data formulir yang ingin Anda laporkan dan masukkan data SPT yang ingin dilaporkan.
8. Setelah itu, ambil kode verifikasi melalui email yang terdaftar dan masukkan kode verifiksi, lalu klik Kirim SPT.
Manfaat e-Filing Pajak
Sejak adanya sistem e Filing pajak, wajib pajak tidak perlu datang dan antre ke KPP untuk lapor pajak. Cukup menghubungkan dengan internet, wajib pajak dapat lapor kapan saja dan di mana saja. Tentu saja, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya.
Melalui sistem e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang dianggap tersimpan lebih aman dalam jangka waktu lama. Selain itu, wajib pajak juga akan terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP. (mdk/jen)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaCara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg. Ketahui langkah-langkah, dokumen persyaratan, dan tips agar proses pendaftaran lancar.
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca SelengkapnyaAda berbagai cara yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan ini, salah satunya adalah melalui aplikasi digital seperti Signal (Samsat Digital Nasional).
Baca SelengkapnyaPanduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaCek pajak motor kini semakin mudah lewat HP. Gunakan aplikasi atau SMS untuk mengetahui tagihan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat.
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaCara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!
Baca Selengkapnya