Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengisi Pajak Online dengan Mudah, Perlu Diketahui

Cara Mengisi Pajak Online dengan Mudah, Perlu Diketahui ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Cara mengisi pajak online wajib diketahui. Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pihak yang berwenang, yaitu pemerintah, untuk membiayai kegiatan pemerintah dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pajak diatur dan diatur oleh undang-undang, dan besarnya tergantung pada jenis pajak, objek pajak, dan besarnya penghasilan atau nilai objek pajak.

Sesuai undang-undang, membayar pajak merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara atau badan usaha yang memperoleh penghasilan atau melakukan aktivitas yang dikenai pajak di Indonesia. Bagi orang yang tidak dikenakan biaya pembayaran pajak pun, wajib untuk mengisi dan melaporkan status pajaknya. Oleh karena itu, cara mengisi pajak online perlu diketahui langkah-langkahnya.

Kini, kegiatan membayar pajak tidak lagi mengharuskan Anda datang ke kantor pajak untuk mengurus keperluan secara langsung. Melainkan, Anda bisa dengan mudah membayar dan melaporkan pajak secara online. Mendekati bulat Maret, yang biasanya menjadi tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak, maka penting bagi Anda untuk mengetahui hal ini.

Tak perlu khawatir, cara mengisi pajak online sangat mudah dan praktis. Bahkan Anda tak memerlukan waktu lama untuk menyelesaikan urusan pajak ini. Meski begitu, bagi Anda yang lebih nyaman membayar atau mengisi pajak secara langsung di kantor pajak, kami juga akan menjelaskan beberapa caranya.

Berikut, kami merangkum cara mengisi pajak online dan offline dengan mudah bisa Anda coba.

Cara Mengisi Pajak Online

Bagi Anda yang ingin membayar atau melaporkan pajak, tak perlu datang langsung ke kantor pajak, melainkan bisa dilakukan secara online atau daring. Cara mengisi pajak online pun sangat mudah dan praktis.

Cukup dengan menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, kemudian Anda dapat mengisi data-data pajak melalui website yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Berikut adalah cara mengisi pajak online dengan mudah yang bisa dilakukan:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah diisi dan dokumen pendukung lainnya seperti bukti potong PPh 21, 23, dan 26, serta bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat (2).
  • Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id dan pilih layanan e-Filing.
  • Jika Anda belum terdaftar sebagai pengguna e-Filing, pilih opsi “Daftar” untuk membuat akun. Jika sudah punya akun, masuk ke akun Anda.
  • Pilih jenis SPT yang akan diisi, misalnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan.
  • Isi formulir yang sudah disediakan sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.
  • Setelah formulir diisi, verifikasi kembali data yang dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan.
  • Jika sudah yakin bahwa semua data yang dimasukkan benar, klik tombol “Simpan” atau “Kirim”.
  • Setelah mengirim SPT, Anda akan menerima nomor transaksi sebagai bukti bahwa SPT sudah terkirim. Anda juga dapat mencetak bukti tersebut sebagai bukti pengiriman.
  • Lakukan pembayaran pajak melalui bank yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda juga bisa membayar pajak melalui ATM atau internet banking.
  • Setelah pembayaran berhasil, tunggu hingga SPT disetujui oleh DJP. Anda bisa mengecek status SPT pada akun e-Filing Anda.
  • Cara Mengisi Pajak Offline

    Meski cara mengisi pajak online dapat dilakukan dengan mudah dan lebih hemat waktu, namun sebagian dari Anda mungkin sudah terbiasa dan nyaman mengurus pembayaran atau pelaporan pajak secara langsung di kantor pajak.

    Tak jadi masalah, selama Anda bisa menyelesaikan administrasi perpajakan, maka kewajiban Anda sebagai warga negara sudah terpenuhi dengan baik. Berikut cara mengisi pajak offline di kantor pajak, bisa Anda lakukan:

  • Siapkan formulir SPT atau Surat Pemberitahuan (SP) yang sudah diisi sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayarkan.
  • Kunjungi kantor pajak terdekat dan ambil nomor antrian.
  • Setelah dipanggil, serahkan formulir SPT atau SP yang sudah diisi beserta bukti pembayaran ke petugas pajak.
  • Petugas pajak akan melakukan pengecekan terhadap data yang Anda berikan dan memeriksa besaran jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Setelah data dan jumlah pajak dinyatakan benar, lakukan pembayaran pajak melalui kasir kantor pajak dengan membayar tunai atau menggunakan kartu debit.
  • Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pembayaran yang berisi informasi mengenai jumlah pajak yang dibayarkan, tanggal pembayaran, dan nomor rekening pajak.
  • Jika Anda tidak bisa datang langsung ke kantor pajak, Anda bisa membayar pajak melalui bank yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan untuk mengetahui nomor rekening pajak yang benar dan mengisi data pembayaran dengan benar.
  • Manfaat Membayar Pajak

    Setelah mengetahui cara mengisi pajak online dan offline, terakhir akan dijelaskan berbagai manfaat yang bisa didapatkan bagi setiap warga negara. Seperti dijelaskan sebelumnya, setiap warga negara wajib pajak untuk membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan.

    Bukan hanya itu, manfaat wajib pajak juga termasuk meningkatkan kredibilitas, memperoleh hak dan perlindungan, hingga memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia. Berikut beberapa manfaat membayar pajak bagi warga negara Indonesia, perlu Anda ketahui:

    Membangun negara: Pembayaran pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Dengan membayar pajak, warga negara Indonesia membantu membiayai berbagai program dan kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dengan membayar pajak, warga negara Indonesia berpartisipasi dalam membangun negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Meningkatkan kredibilitas: Membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pihak lain terhadap diri Anda atau bisnis yang Anda jalankan. Hal ini dapat berdampak positif pada hubungan bisnis atau karir Anda di masa depan.

    Memperoleh hak dan perlindungan: Dalam sistem perpajakan Indonesia, warga negara yang membayar pajak memiliki hak dan perlindungan yang lebih baik daripada warga negara yang tidak membayar pajak. Misalnya, warga negara yang membayar pajak memiliki akses yang lebih mudah ke fasilitas publik, mendapatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang lebih baik, serta mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.

    Memperbaiki kualitas hidup: Dengan membayar pajak, warga negara Indonesia membantu membiayai berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Misalnya, dengan membayar pajak, pemerintah dapat menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik, membangun infrastruktur yang lebih baik, dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Meningkatkan kesadaran hukum: Dengan membayar pajak, warga negara Indonesia secara tidak langsung meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan berperilaku baik dalam lingkungan sosial.

    Itulah beberapa manfaat membayar pajak bagi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan kewajiban perpajakan dan membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda telat membayar atau melaporkan pajak, tentu terdapat beberapa konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu:

    Denda administratif: Jika Anda terlambat membayar atau melaporkan pajak, maka Anda akan dikenakan denda administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar atau belum dilaporkan.

    Sanksi administratif: Selain denda administratif, Anda juga dapat dikenakan sanksi administratif lainnya seperti teguran tertulis, penalti, atau penghentian usaha jika terlambat membayar atau melaporkan pajak.

    Penagihan paksa: Jika Anda tidak membayar pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka pihak pajak dapat melakukan penagihan paksa untuk memperoleh pajak yang belum dibayar beserta denda dan sanksi administratif yang terkait.

    Penyitaan aset: Jika Anda terus mengabaikan kewajiban membayar pajak dan tidak merespons penagihan paksa yang dilakukan oleh pihak pajak, maka pihak pajak dapat melakukan penyitaan aset Anda untuk menutupi jumlah pajak yang belum dibayar.

    Pidana: Jika Anda sengaja menghindari atau menggelapkan pembayaran pajak, maka Anda dapat diproses secara pidana dan diancam dengan hukuman penjara atau denda yang cukup besar. (mdk/ayi)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.
    Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.

    Berikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain

    Baca Selengkapnya
    Begini Cara Cek Pajak Motor Mudah dan Cepat
    Begini Cara Cek Pajak Motor Mudah dan Cepat

    Cara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!

    Baca Selengkapnya
    Metode Praktis untuk Memeriksa Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Ponsel Tanpa Perlu Mengunjungi Samsat
    Metode Praktis untuk Memeriksa Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Ponsel Tanpa Perlu Mengunjungi Samsat

    Cek pajak motor kini semakin mudah lewat HP. Gunakan aplikasi atau SMS untuk mengetahui tagihan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat
    Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

    Panduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.

    Baca Selengkapnya
    Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Samsat, ini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online
    Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Samsat, ini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online

    Panduan lengkap dan praktis membayar STNK secara online

    Baca Selengkapnya
    Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
    Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Baca Selengkapnya
    Apa Bisa Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Lama? Ini Penjelasannya
    Apa Bisa Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Lama? Ini Penjelasannya

    Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama: Panduan Opsi dan Solusi

    Baca Selengkapnya
    Cara Memeriksa Pajak Kendaraan dari STNK Tanpa ke Samsat
    Cara Memeriksa Pajak Kendaraan dari STNK Tanpa ke Samsat

    Cek pajak mobil lewat STNK lihat kolom PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi untuk total pajak.

    Baca Selengkapnya