Dianggap Anti Kritik, Ini Isi Pergub DIY yang Diprotes Aliansi Rakyat Jogja
Merdeka.com - Awal 2021 ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Salah satu bahasan dalam Pergub itu adalah larangan demonstrasi di kawasan obyek vital nasional seperti Gedung Agung, Kraton Yogyakarta, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.
Masalahnya, beberapa kantor pemerintahan seperti Kantor DPRD DIY dan Kantor Pemerintahan DIY berada di kawasan obyek vital ini. Tak hanya itu, berbagai demo yang dilaksanakan pun selama ini hampir selalu diselenggarakan di kawasan obyek vital tersebut.
Hal ini sontak membuat sebuah kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mengirim somasi terbuka pada Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk mencabut Pergub tersebut.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
Sebenarnya apa saja isi Pergub itu? Apa alasan utama kelompok ARDY menuntut pemerintah untuk mencabut peraturan itu? Berikut selengkapnya:
Isi Pergub
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Secara umum, Pergub itu berisi tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Berdasarkan Pasal 2, peraturan itu dikeluarkan dengan tujuan agar penyampaian pendapat di muka umum dapat terlaksana dengan tertib, beretika, dan damai.
Secara keseluruhan, Pergub itu terdiri dari 12 pasal yang mengatur poin-poin di antaranya bentuk, lokasi, dan waktu penyampaian pendapat; tata tertib menyampaikan pendapat; mediasi; koordinasi dan pemantauan; serta evaluasi.
Namun di antara peraturan yang dikeluarkan, ada beberapa pasal yang disorot di antaranya Pasal 5 yang mengatur tentang lokasi penyampaian pendapat, serta pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengendalian pelakasanaan penyampaian pendapat itu.
Lokasi yang Dilarang
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Dalam pasal 5, dijelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum bisa terselenggara asal tidak diselenggarakan di beberapa kawasan di antaranya: istana negara, Kraton Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat, kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Peraturan itu berlaku untuk radius 500 meter dari lokasi yang telah ditetapkan. Hal yang menjadi masalah adalah selama ini berbagai demonstrasi selalu diselenggarakan di tempat tersebut.
Dianggap Anti Kritik
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Selain masalah tempat, masalah pelibatan TNI dalam pengendalian penyampaian pendapat juga disampaikan oleh ARDY. Anggota ARDY yang juga menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Yogi Zul Fadhli, mengatakan bahwa pelibatan TNI itu sudah bertentangan dengan amanat dari reformasi 98, di mana dwi fungsi ABRI sudah dihapuskan. Dengan begitu TNI tidak lagi terlibat dalam urusan politik dan sosial, melainkan hanya berfokus pada urusan Ketahanan.
“Dengan adanya peraturan ini, maka bisa disimpulkan beberapa hal, salah satunya Gubernur sedang menunjukkan wujud aslinya sebagai penguasa yang anti kritik. Padahal penyelenggaraan negara dilandaskan pada kedaulatan rakyat. Dengan adanya Pergub ini bisa menutup saluran partisipasi warga dalam menyampaikan pendapat,” ungkap Yogi mengutip dari kanal YouTube Metro TV Jateng dan DIY. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporannya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh budayawan Butet Kartaredjasa.
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRatusan massa menolak Rocky Gerung mengisi diskusi di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung, Refly Harun maupun Saut Situmorang secara bergantian menjadi pembicara dalam diskusi itu.
Baca SelengkapnyaHanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md enggan berkomentar panjang terkait video viral ucapan politisi PSI Ade Armando yang menyinggung dinasti politik di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca Selengkapnya