Diduga Ada Pelanggaran dalam Kampanye Pilkada Rembang, Ini Penjelasan Bawaslu
Merdeka.com - Pada masa pandemi ini, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan. Tapi tetap saja pelaksanaannya diduga menyimpan berbagai kecurangan terutama pada masa kampanyenya.
Di Rembang, Jawa Tengah, dilaporkan ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melakukan kampanye di tempat terlarang seperti di rumah ibadah dan lembaga pendidikan. Hal inilah yang disoroti oleh Ketua Pemuda Pancasila Rembang, Maulana Sofwan Wakhidi.
Sofwan mengatakan Bawaslu harusnya lebih berani dalam menindak kasus tersebut. Kalau hanya dibiarkan, dikhawatirkan peristiwa serupa bisa terjadi lagi.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Dimana Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
“Mestinya Bawaslu harus lebih berani dong. Kalau salah ya nyatakan salah. Toh keputusan tersebut juga tidak akan berdampak pada kelanjutan Pilkada. Jangan main aman begitu,” ungkap Maulana Sofwan, dikutip dari Liputan6.com pada Kamis (5/11).
Lalu bagaimana tanggapan Bawaslu terhadap kasus ini? Berikut selengkapnya:
Penjelasan Bawaslu
©2020 Merdeka.com
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengatakan keputusan mengenai kasus tersebut sebenarnya ada pada tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang anggotanya berasal dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tim itu memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kecurangan karena tidak ditemukan unsur kampanye yang dilakukan pasangan calon.
Secara detail ia mengatakan dalam memutuskan penghentian kasus itu, Totok beserta timnya telah meneliti tiap frasa dalam aturan. Walaupun pasangan calon itu datang ke lembaga pendidikan dan tempat ibadah, tapi frasa “kampanye” tidak terpenuhi karena dalam klarifikasi tersebut tidak ditemukan unsur-unsur yang masuk dalam kategori kampanye, termasuk menyebutkan visi-misi atau program.
Ada yang Janggal
©2012 Merdeka.com/imam buhori
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Rembang, Muhammad Latif, mengaku sudah membaca keterangan dari Bawaslu itu. Tapi menurutnya tetap saja ada yang janggal, seolah-olah Bawaslu mempersilakan paslon bebas mengajak masyarakat untuk memilihnya entah itu di lembaga pendidikan atau tempat ibadah.
Padahal menurut Latif, dalam rilis beberapa media, Bawaslu sudah mengatakan bahwa frasa “setiap orang”, “dengan sengaja”, dan “di tempat ibadah atau lembaga pendidikan” sebenarnya sudah memenuhi unsur. Tapi karena yang mereka lakukan dianggap bukan kampanye, maka kasus tersebut dihentikan.
Hal inilah yang menurutnya juga harus diketahui masyarakat, terutama mengenai definisi kampanye yang sebenarnya.
“Ketua Bawaslu sendiri mengatakan beberapa poin sudah memenuhi unsur. Tapi kenapa tidak dilanjutkan? Masyarakat yang awam seperti saya ini tentu mempertanyakannya,” ungkap Muhammad Latif dikutip dari Liputan6.com pada Kamis (5/11). (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Baca Selengkapnya