Fakta Terbaru Penyelundupan Sabu-Sabu di Semarang, Akan Dijual di Dalam Lapas
Merdeka.com - Jumat siang (29/10), Resa Erlangga, warga Semarang Utara, melakukan penyelundupan sabu seberat 12,82 gram ke dalam Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Dia melakukan penyelundupan barang terlarang itu dengan melemparkannya dengan media bola tenis dari luar tembok lapas.
“Ada seseorang tak dikenal melempar barang dari samping tembok lapas menggunakan bola tenis. Berhasil melempar barang, pelaku langsung berupaya untuk kabur,” kata Kepala Lapas Semarang, Supriyanto, dikutip dari Merdeka.com.
Beruntung, aksi pelaku terekam melalui kamera CCTV. Setelah melewati pengejaran yang panjang, akhirnya pelaku berhasil tertangkap. Hingga kini, kasus penyelundupan narkoba ini masih diselidiki dan berhasil mengungkap temuan-temuan baru. Berikut selengkapnya:
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Lima Kali Lempar Sabu ke Dalam Lapas
©2021 Merdeka.com
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, Resa kedapatan melempar bola tenis berisi sabu sebanyak lima kali. Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, pelaku melakukan pelemparan sabu itu dengan tujuan seorang narapidana Lapas Semarang bernama Hendri Sanjaya.
“Penadahnya sudah kita amankan juga. Dia napi Kedungpane yang tercatat sebagai warga Semarang Utara,” kata Kasat Narkoba Porlestabes Semarang Kompol Aries Dwi Cahyanto dikutip dari Merdeka pada Selasa (2/11).
Atas kasus ini pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun dengan denda Rp800 juta.
Akan Dijual di dalam Lapas
©2018 Merdeka.com
Polisi menyebutkan sabu-sabu yang gagal diselundupkan itu rencananya akan dijual kembali oleh narapidana penerimanya. Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga menggeledah rumah tersangka Reza Erlangga dan menemukan sejumlah paket kecil sabu-sabu siap edar.
“Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik salah seorang warga. Rencananya akan diedarkan kembali di dalam lapas,” kata Kompol Aries dikutip dari ANTARA pada Selasa (2/11). (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaDirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa mengungkap modus baru penyelundup narkoba di wilayah Kalimatan Utara.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca Selengkapnya