Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fungsi Dewan Pers di Indonesia, Melindungi Kemerdekaan Pemberitaan

Fungsi Dewan Pers di Indonesia, Melindungi Kemerdekaan Pemberitaan Ilustrasi wartawan koran. ©2014 Merdeka.com/careercast.com

Merdeka.com - Pers menjadi salah satu unsur penting yang mendukung kehidupan masyarakat di masa kini. Dalam hal ini, pers berperan sebagai pihak yang mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi pada publik. Terutama informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak atau masyarakat secara umum.

Sebagai pihak yang bekerja untuk publik, maka sistem kerja pers harus dilindungi oleh hukum. Hal ini dilakukan agar para jurnalis atau wartawan yang bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi dapat bekerja dengan baik dan independen, atau bebas dari tekanan siapa pun. Dengan begitu, fungsi pers dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan keadilan di masyarakat.

Selain dilindungi secara hukum, terdapat lembaga yang dibentuk secara khusus untuk melakukan perlindungan dan pengawasan kegiatan pers, tidak lain adalah Dewan Pers. Selain melakukan perlindungan pada kemerdekaan pers, terdapat beberapa fungsi Dewan Pers yang tidak kalah penting. Seperti melakukan pengembangan kehidupan pers, menyelesaikan pengaduan, hingga mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.

Orang lain juga bertanya?

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui beberapa fungsi dewan pers di Indonesia sebagai satu-satunya lembaga rujukan pengaduan jika terjadi kekeliruan informasi di masyarakat. Merangkum dari UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, berikut beberapa fungsi Dewan Pers dan berbagai informasi lainnya yang terkait perlu Anda ketahui.

Mengenal Pers

001 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Sebelum mengetahui beberapa fungsi Dewan Pers, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pers. Menurut Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 Ayat 1, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak dan Kewajiban Pers

Sebelum mengetahui fungsi Dewan Pers, perlu juga diketahui apa saja hak dan kewajiban yang dilakukan oleh lembaga pers. Diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4, lembaga pers memiliki beberapa hak dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan informasi publik yaitu sebagai berikut:

  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  • Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  • Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
  • Sedangkan kewajiban pers dalam menjalankan tugasnya tercantum dalam Pasal 5 yang berbunyi:

  • Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  • Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • Pers wajib melayani Hak Koreksi.
  • Peranan Pers

    002 hikmah wilda amalia

    ©2015 Merdeka.com

    Setelah mengetahui hak dan kewajibannya, lembaga pers juga memiliki peranan penting di masyarakat. Peranan pers nasional tercantum dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 6, yang meliputi sebagai berikut:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
  • Fungsi Dewan Pers

    Setelah memahami pengertian pers, hak dan kewajiban, serta peranannya, berikutnya terdapat lembaga pers yang dibentuk secara khusus untuk memberikan perlindungan dan menangani berbagai masalah berkaitan dengan pers.

    Terdapat beberapa fungsi Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya. Fungsi Dewan Pers ini tercantum dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 15 ayat 2 yaitu sebagai berikut:

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  • Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  • Mendata perusahaan pers.
  • Keanggotaan Dewan Pers

    ilustrasi wartawan koran

    ©2014 Merdeka.com/careercast.com

    Setelah mengetahui beberapa fungsi Dewan Pers, lalu bagaimana sistem keanggotaan dalam Dewan Pers. Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 15 ayat 3, anggota pers terdiri dari:

  • Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
  • Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
  • Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  • Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari anggota wartawan. Setiap anggota Dewan Pers menjalani masa jabatan selama tiga tahun, setelah itu dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Sistem keanggotaan Dewan Pers ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (mdk/ayi)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    KPID DKI Tekankan Kemerdekaan Pers
    KPID DKI Tekankan Kemerdekaan Pers

    Dewan Pers mengadakan riset Indek Kemerdekaan Pers untuk Tahun 2023 secara nasional.

    Baca Selengkapnya
    Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
    Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

    Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
    Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

    Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

    Baca Selengkapnya
    Sahroni Desak Penegak Hukum Tingkatkan Perlindungan untuk Insan Pers
    Sahroni Desak Penegak Hukum Tingkatkan Perlindungan untuk Insan Pers

    Kejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.

    Baca Selengkapnya
    Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
    Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Media saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.

    Baca Selengkapnya
    RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
    RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

    RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

    Baca Selengkapnya
    Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
    Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

    Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

    Baca Selengkapnya
    Prabowo Soal Pers: Check dan Balance untuk Penguasa, Kadang Sakit Hati Kalau Dibaca
    Prabowo Soal Pers: Check dan Balance untuk Penguasa, Kadang Sakit Hati Kalau Dibaca

    Prabowo Soal Pers: Check dan Balance untuk Penguasa, Kadang Sakit Hati Kalau Dibaca

    Baca Selengkapnya
    Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
    Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

    Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    Dewan Pers akan Gelar Deklarasi Kemerdekaan Pers Dihadiri 3 Capres-Cawapres
    Dewan Pers akan Gelar Deklarasi Kemerdekaan Pers Dihadiri 3 Capres-Cawapres

    Dewan Pers bersama segenap masyarakat pers siap melakukan ‘Deklarasi Kemerdekaan Pers’ di Hall Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/2).

    Baca Selengkapnya
    RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
    RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

    Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

    Baca Selengkapnya
    Menko Polhukam Pastikan Komite Perpres Publisher Rights Independen
    Menko Polhukam Pastikan Komite Perpres Publisher Rights Independen

    Hadi menuturkan komite tersebut akan bekerja secara independen tanpa adanya dominasi dari pemerintah.

    Baca Selengkapnya