Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fungsi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi, Perlu Diketahui

Fungsi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi, Perlu Diketahui ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, badan usaha atau organisasi yang memperoleh penghasilan atau memiliki aset di negara tersebut. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, membayar pajak dianggap sebagai bentuk kontribusi masyarakat kepada negara dan memenuhi kewajiban warga negara. Selain membayar, setiap warga negara juga wajib melaporkan SPT tahunan PPh wajib pajak pribadi. SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah formulir yang diisi oleh wajib pajak pribadi untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang selama setahun.

Secara umum, fungsi SPT tahunan PPh wajib pajak pribadi untuk melaporkan penghasilan dan pajak terutang. Selain itu, terdapat beberapa fungsi SPT tahunan lainnya yang tidak kalah penting. Mulai dari mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, menjaga kepatuhan perpajakan, hingga sebagai alat pemeriksaan.

Sebagai kewajiban yang dilakukan setiap tahun, penting bagi Anda untuk memahami beragam fungsi SPT tahunan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui bagaimana prosedur melaporkan SPT tahunan yang baik dan benar. Berikut kami merangkum penjelasannya, bisa Anda simak.

Pengertian dan Fungsi SPT

SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah formulir yang diisi oleh wajib pajak pribadi untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang selama setahun. Setiap tahun, wajib pajak pribadi di Indonesia wajib mengisi SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan dan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Isi dari SPT Tahunan mencakup informasi tentang penghasilan, pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pihak lain, serta penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang. Pada dasarnya, SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak pribadi di Indonesia.

Secara umum, fungsi SPT tahunan untuk melaporkan penghasilan dan pajak terutang dari setiap wajib pajak. Selain itu, terdapat beberapa fungsi SPT Tahunan lainnya yang tak kalah penting untuk diketahui, antara lain:

  • Melaporkan penghasilan dan pajak terhutang: Fungsi utama dari SPT Tahunan adalah untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak selama satu tahun. SPT ini digunakan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan.
  • Mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan: Dari SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Pajak tersebut dapat dibayarkan secara langsung atau dalam bentuk angsuran.
  • Menjaga kepatuhan perpajakan: Melalui SPT Tahunan, wajib pajak dapat menunjukkan kepatuhan perpajakan dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.
  • Mempermudah proses pengajuan kredit: SPT Tahunan juga dapat digunakan sebagai bukti penghasilan untuk pengajuan kredit, baik itu untuk membeli rumah, kendaraan, atau untuk kebutuhan lainnya.
  • Memperoleh pengembalian pajak: Wajib pajak yang telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya dapat mengajukan pengembalian pajak melalui SPT Tahunan.
  • Melakukan perubahan data: Wajib pajak dapat memperbaiki atau mengubah data yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam pengisian.
  • Sebagai alat pemeriksaan: SPT Tahunan juga dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai alat pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran perpajakan oleh wajib pajak.
  • Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi

    Setelah mengetahui pengertian dan berbagai fungsi SPT Tahunan, berikutnya akan dijelaskan bagaimana cara melakukan pelaporan SPT Tahunan yang baik dan benar. Dalam hal ini, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian formulir.

    Selain itu, Anda juga perlu menyampaikan SPT Tahunan ke kantor pajak serta melakukan pembayaran pajak bagi yang berkewajiban. Berikut cara pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi di Indonesia:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan: Sebelum mengisi SPT Tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Bukti Pemotongan Pajak (BPP), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), serta bukti-bukti lainnya yang terkait dengan penghasilan dan pajak Anda.
  • Unduh formulir SPT Tahunan: Formulir SPT Tahunan dapat diunduh melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Pastikan Anda mengunduh formulir yang sesuai dengan jenis penghasilan Anda.
  • Isi formulir dengan lengkap: Isi formulir SPT Tahunan dengan lengkap dan jangan lupa untuk memeriksa kembali isian Anda sebelum menyimpan atau mencetaknya.
  • Lampirkan dokumen yang diperlukan: Setelah mengisi formulir SPT Tahunan, lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Bukti Pemotongan Pajak (BPP), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), serta bukti-bukti lainnya yang terkait dengan penghasilan dan pajak Anda.
  • Sampaikan SPT Tahunan ke kantor pajak: Setelah formulir SPT Tahunan dan dokumen-dokumen yang diperlukan telah lengkap, sampaikan ke kantor pajak terdekat atau melalui online jika tersedia.
  • Lakukan pembayaran pajak: Jika terdapat pajak yang terutang setelah mengisi SPT Tahunan, lakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan dan jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran.
  • Itulah cara pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi di Indonesia. Pastikan Anda melakukannya dengan benar dan tepat waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. (mdk/ayi)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
    Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

    Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

    Baca Selengkapnya
    Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
    Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

    Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

    Baca Selengkapnya
    DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
    DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

    Baca Selengkapnya
    Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
    Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

    DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

    Baca Selengkapnya
    Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
    Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

    Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

    Baca Selengkapnya
    Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
    Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

    Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

    Baca Selengkapnya
    Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
    Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

    Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

    Baca Selengkapnya
    Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
    Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

    Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

    Baca Selengkapnya
    Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
    Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

    Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

    Baca Selengkapnya
    Cara Memeriksa Pajak Kendaraan dari STNK Tanpa ke Samsat
    Cara Memeriksa Pajak Kendaraan dari STNK Tanpa ke Samsat

    Cek pajak mobil lewat STNK lihat kolom PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi untuk total pajak.

    Baca Selengkapnya
    Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
    Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

    Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

    Baca Selengkapnya