Geger Penipuan Arisan Online di Solo, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Merdeka.com - Modus penipuan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Baru-baru ini, di Kota Solo, Jawa Tengah, modus penipuan itu dilakukan dalam bentuk arisan online.
Penipuan itu diungkap oleh Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika. Dia mengatakan, sejauh ini ada satu orang yang dilaporkan atas peristiwa itu yaitu JJ (30), warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus arisan online.
Namun hingga Rabu (22/9), polisi masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga menjadi korban penipuan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti yang kurang.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
“Kami masih melaksanakan pemeriksaan secara intensif dan paling tidak empat saksi bakal dipanggil untuk pemeriksaan guna memenuhi barang bukti yang masih kurang,” kata Djohan dikutip dari ANTARA.
Kerugian Capai Rp1 Miliar
©2014 Merdeka.com
Sebelumnya, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Tim Penyidik Polresta Surakarta bakal menetapkan saksi terlapor JJ sebagai tersangka tindak pidana penipuan bermodus arisan online. Diduga, JJ telah melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kini, polisi masih berusaha mengumpulkan para korban penipuan itu. Hingga Rabu (22/9) polisi sudah mendata delapan orang korban yang melapor. Ade mengimbau pada masyarakat yang merasa menjadi korban terlapor JJ untuk segera membuat laporan resmi pada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus menjadi lebih jelas.
“Kami sedang proses mengumpulkan alat bukti dari pelapor atau korban. Kami berharap segera menetapkan tersangka dalam pekan ini. Namun jika masih ada warga lain yang jadi korban harap segera melapor,” kata Ade.
Modus Penipuan
©2015 Merdeka.com
Kombes Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, modus penipuan itu bermula saat terlapor JJ menawarkan arisan dengan sistem lelang pada para korbannya. Misalnya ditetapkan uang arisan senilai Rp2 juta, maka akan dilakukan lelang kepada siapapun yang mau melakukan pembayaran uang tersebut. Uang itu kemudian dikirim kepada JJ.
Seiring berjalannya waktu, arisan tersebut tersendat pembayarannya sehingga menimbulkan korban. Diduga, kerugian para korban mencapai Rp1 miliar. Sejumlah korban sudah membuat laporan resmi dan berharap kasus ini bisa diselesaikan melalui proses hukum. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Baca SelengkapnyaBanyak orang yang mengikuti dan menyetor uang karena dijanjikan mendapat uang tambahan dari bunga dalam jangka waktu yang tak lama.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, korban penipuan aplikasi Jombingo diperkirakan lebih dari 1 juta orang.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penipuan Jombingo.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaKorban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.
Baca Selengkapnya