Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum Sa'i dengan Kursi Roda atau Skuter, Jemaah Haji Lansia Wajib Tahu

Hukum Sa'i dengan Kursi Roda atau Skuter, Jemaah Haji Lansia Wajib Tahu Ilustrasi haji. ©2015 merdeka.com/Ilham Gifari

Merdeka.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang dianjurkan bagi umat muslim. Anjuran ini ditujukan bagi orang yang mampu secara fisik dan finansial untuk berangkat ke Tanah Suci guna melaksanakan serangkaian ibadah dan penyembahan kepada Allah.

Dalam ibadah haji, para jemaah harus melakukan setiap rukun haji dengan baik dan benar. Mulai dari ihram, wukuf, thawaf, sa’i, hingga tahallul. Dalam pelaksanaan rukun sa’i, para jemaah haji dianjurkan untuk berjalan atau lari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak 7 kali.

Sebagai salah satu rukun, tentu sa’i perlu dilakukan sesuai anjuran yang disyariatkan dalam Islam. Namun, bagaimana hukum sa’i dengan kursi roda dan skuter bagi lansia dan orang yang memiliki keterbatasan fisik.

Orang lain juga bertanya?

Dalam hal ini, terdapat beberapa mazhab yang telah menjelaskan hukum sa’i dengan kursi roda dan skuter bagi jemaah haji. Beberapa pendapat mazhab ini penting untuk dipahami agar pelaksanaan ibadah haji bisa dilakukan dengan baik dan sah menurut Islam.

Khususnya, bagi jemaah yang tidak mampu secara fisik untuk melakukan sa’i dengan berjalan kaki atau lari-lari kecil. Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum penjelasan hukum sa’i dengan kursi roda atau skuter yang perlu dipahami.

Mengenal Rukun Sai

Sebelum mengetahui hukum sa’i dengan kursi roda dan skuter, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sa’i dalam ibadah haji. Sa’i merupakan salah satu rukun dalam rangkaian ibadah haji. Ini adalah kegiatan berjalan kaki atau berlari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak 7 kali.

ilustrasi haji

nytimes.com

Menurut sejarah, rukun sa’i diambil dari hikmah perintah Allah kepada Nabi Ibrahim, istri, dan putranya. Di mana Nabi Ibrahim diperintahkan untuk meninggalkan istri dan putranya sendiri di tengah gurun, hanya dengan bekal makan dan minum yang minim.

Dari peristiwa tersebut, kemudian Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim pergi ke Bukit Shafa dan Bukit Marwah beberapa kali untuk melihat keberadaan orang yang dapat menolong mereka ketika persediaan makan dan minumnya telah habis. Kemudian Allah memberikan pertolongan langsung dengan memunculkan sumber mata air di tengah gurun pasir.

Dari hikmah peristiwa tersebut, umat muslim melalui rukun sa’i dalam ibadah haji, dianjurkan untuk percaya bahwa pertolongan Allah itu nyata. Bahwa di dunia ini tidak ada yang mustahil, sebab Allah yang mengatur alam semesta dan seluruh isinya. Dianjurkan pula bagi umat muslim untuk taat pada perintah Allah dan selalu memohon rahmat kebaikan dan pertolongan-Nya.

Hukum Sai dengan Kursi Roda dan Skuter

Setelah memahami apa yang dimaksud dengan sa’i dalam rukun ibadah haji, berikutnya akan dijelaskan sa’i dengan kursi roda dan skuter. Secara fikih, masalah ini sudah dibahas sejak dahulu kala. Terdapat dua pandangan ulama, pertama hukum sai dengan naik kendaraan karena adanya uzur, baik karena sakit, lansia, atau penyandang disabilitas diperbolehkan.

Sementara ada pula hukum sa’i dengan kendaraan tanpa adanya uzur, alias disengaja. Dalam hal ini, terdapat beberapa pandangan mazhab yang berbeda. Mahzah Hanafiyah dan mazhab Maliki, seseorang yang sa’i dengan kendaraan tanpa adanya uzur, maka wajib mengulangi dan membayar dam atau denda.

Sementara menurut Mazhab Syafi’i, orang yang melakukan sa’i dengan kursi roda, skuter, atau kendaraan lainnya, hukum sa’i tetap sah dan tidak dikenakan denda, namun menyalahi keutamaan sa’i. Sebab, pada dasarnya sa’i dan thawaf dalam ibadah haji sebaiknya dilakukan dengan berjalan kaki, karena dianggap lebih afdhal dan menunjukkan kesungguhan.

Dari beberapa mazhab tersebut, dapat dipahami bahwa hukum sa’i dengan kursi roda dan skuter diperbolehkan jika dengan alasan uzur, yaitu sakit, lansia, dan penyandang disabilitas.

Sementara bagi jemaah haji yang mampu berjalan kaki dan berlari kecil, maka hendaknya melakukan sa’i sesuai dengan syariat yang paling utama, yaitu dilakukan secara langsung tanpa adanya kendaraan. Hal ini, tidak lain agar ibadah haji dapat dilakukan secara baik dan sah sehingga tidak sia-sia. (mdk/ayi)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebelum Pulang Jemaah Haji Diminta Tawaf Wada, Ini Alasannya
Sebelum Pulang Jemaah Haji Diminta Tawaf Wada, Ini Alasannya

Jemaah haji lansia dan risiko tinggi dianjurkan menggunakan kursi roda atau skuter matik.

Baca Selengkapnya
Kemenag Imbau Jemaah Lansia Manfaatkan Rukhsah Beribadah Haji
Kemenag Imbau Jemaah Lansia Manfaatkan Rukhsah Beribadah Haji

Jemaah lansia juga perlu mempertimbangkan tips Imam Al Nawawi.

Baca Selengkapnya
Hukum Tawaf dan Sai Pakai Skuter Listrik di Masjidil Haram
Hukum Tawaf dan Sai Pakai Skuter Listrik di Masjidil Haram

Jemaah haji diperbolehkan melakukan tawaf dan sai menggunakan skuter listrik. Apa hukumnya?

Baca Selengkapnya
Sederet Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan Jemaah Haji Lansia Saat Berada di Tanah Suci Mekkah
Sederet Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan Jemaah Haji Lansia Saat Berada di Tanah Suci Mekkah

Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jemaah.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun
Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun

Widi mengatakan seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Usai Umrah Wajib, Banyak Jemaah Indonesia Terpisah dari Rombongan hingga Kelelahan
Usai Umrah Wajib, Banyak Jemaah Indonesia Terpisah dari Rombongan hingga Kelelahan

Beberapa apa jemaah yang dianggap membutuhkan obat diberikan obat pereda nyeri.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Haji Ramah Lansia, Ini yang Dilakukan Kemenag
Wujudkan Haji Ramah Lansia, Ini yang Dilakukan Kemenag

Kemenag tahun ini kembali mengusung tagline "Haji Ramah Lansia" seperti tahun sebelumnya, karena masih banyak jemaah haji berusia 65 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya
Simak, Ini Bus-Bus Gratis untuk Jemaah Haji Indonesia Selama di Mekkah
Simak, Ini Bus-Bus Gratis untuk Jemaah Haji Indonesia Selama di Mekkah

Khusus bus ramah lansia ini disediakan sebanyak 20 armada. Masing-masing bus tersedia 18 kursi.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Wajib Tahu Hal-Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Umrah
Jemaah Haji Wajib Tahu Hal-Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Umrah

Ada beberapa hal penting yang harus dilakukan jemaah haji sebelum bergerak ke Mekkah untuk menjalankan umrah wajib.

Baca Selengkapnya
Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji, Penting Dipahami
Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji, Penting Dipahami

Penting untuk memperhatikan larangan-larangan ibadah haji sebab ada sanksi.

Baca Selengkapnya
45.000 Lansia Berangkat Haji, Ini Sederet Layanan Khusus Jemaah Lansia di Arab Saudi
45.000 Lansia Berangkat Haji, Ini Sederet Layanan Khusus Jemaah Lansia di Arab Saudi

Sederet layanan khusus jemaah haji lansia selama di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya