Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK Murni Inisiatif Pribadi, Begini Keterangan Polisi
Merdeka.com - Motif kasus pencurian di rumah Pegawai KPK, Ferdian Adi Nugroho pada Sabtu (24/12) akhirnya terungkap. Pada Selasa (10/1) memastikan kalau kasus pencurian itu bermotif ekonomi.
“Hasil penyidikan kami dan hasil keterangan tersangka adalah bahwa pencurian itu adalah inisiatif pribadi dengan motif ekonomi,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, dikutip dari ANTARA.
Nuredy mengatakan bahwa salah satu barang curian milik Ferdian berupa satu unit laptop digadaikan tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara senilai Rp2 juta. Namun saat ini laptop itu sudah berada di tangan kepolisian. Berikut selengkapnya:
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
Kronologi Pencurian
©Independent
Nuredy menjelaskan, dua tersangka berinisial SIP (31) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, dan JN (32), asal Makassar, Sulawesi Selatan berangkat dari Jakarta ke Yogyakarta pada 20 Desember 2022. Dalam perjalanan, mereka menginap di kediaman salah satu keluarganya di Tegal selama tiga hari.
Selanjutnya pada 23 Desember 2022, dua residivis itu melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta. Saat sampai Gombong, mereka melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah. Namun pencurian itu gagal karena ternyata pemilik rumah sedang ada di tempat.
“Setelah tiba di Yogyakarta, mereka menginap di salah satu hotel. Keesokan harinya mereka kembali mencari sasaran. Pada tanggal 24 Desember pagi mereka “hunting” kembali untuk mencari sasaran sampai akhirnya tiba di TKP korban atas nama Ferdian,” kata Nuredy.
Hanya Butuh Waktu Tak Sampai Enam Menit
©©2014 Merdeka.com
Nuredy mengatakan, saat pencurian itu kedua tersangka hanya membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk membobol rumah dan menggasak sejumlah barang milik korban, yaitu pada pukul 09.39 hingga 09.45 WIB. Seakan belum puas mencuri, dalam perjalanan pulang ke Jakarta mereka kembali mendatangi target korban di Gombong dan menggasak uang Rp5 juta beserta beberapa perhiasan.
“Terkait dengan hal ini korban di Gombong juga sudah membuat laporan ke polsek setempat,” kata Nuredy, dikutip dari ANTARA pada Selasa (10/1).
Hukuman Bagi Pelaku
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Tersangka JN dan SIP berhasil ditangkap personel Polda DIY di Jakarta pada Senin (2/1) di dua lokasi yang berbeda. Selain barang bukti milik Ferdian, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu obeng, helm, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya.
“Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi dan belum ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Nuredy.
Atas perbuatannya, SIP dan JN ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat serta ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Baca SelengkapnyaBelasan penyidik baru bisa memasuki rumah No 46 di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, itu sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini dilakukan di tengah ramainya penyidikan kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaKPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaPetugas KPK terlihat keluar rumah sekitar pukul 23.52 WIB.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaKPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan aparat berwajib harus berhati-hati.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya