Kekerasan pada Perempuan dan Anak Naik, Tugu Bergerak Desak RUU TPKS Disahkan
Merdeka.com - Tugu Bergerak, aliansi masyarakat sipil yang peduli dengan perlindungan perempuan dan anak mendesak DPR RI dan Presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.
Sebagai informasi, Komnas Perempuan telah menginisiasi embrio RUU TPKS (yang sebelumnya bernama RUU PKS) sejak tahun 2012. RUU tersebut muncul sebagai respons kondisi Indonesia yang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 mencapai 299.911 kasus. Khusus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi mengalami kenaikan.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa kata DPR soal tawuran pelajar? 'Kita apresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang bekerja dengan sangat sigap, tidak sampai 1x24 jam setelah viral, semua pelaku langsung diamankan. Ini bagus, mereka memang harus ditindak tegas. Karena dari dulu, kasus tawuran ini enggak selesai-selesai, malah makin berani dan nekat.'
Kasus di DIY Meningkat
©2021 Merdeka.com/Dok. Tugu Bergerak
Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY tahun 2019 berjumlah 198 kasus. Jumlah tersebut meningkat drastis menjadi 1.096 kasus atau mengalami kenaikan sebesar 553% (Data Siga, DP3AP2 DIY, tahun 2020).
“Hal ini tentunya sangat mengejutkan, di masa pandemi yang semua aktivitas dibatasi dengan kegiatan di rumah/online justru kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan yang sangat luar biasa,” demikian bunyi rilis pers Tugu Bergerak yang diterima Merdeka, Rabu (1/12/2021).
Kasus terbanyak adalah kekerasan psikis, yakni 372 kasus (33,9%). Selanjutnya, kekerasan fisik sebanyak 325 kasus (29,6%), dan kekerasan seksual sebanyak 319 kasus (29,1%).
Dari aspek lokasi, kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY paling banyak terjadi di rumah, yakni 836 kasus (76,2%). Disusul kekerasan di tempat kerja berjumlah 30 kasus (2,7%) dan lain-lain sebanyak 230 kasus (20,98%).
Gerakan Kepedulian
Tugu Bergerak adalah gerakan kepedulian bersama yang dimulai oleh perwakilan 117 organisasi/lembaga masyarakat sipil peduli perempuan dan anak, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang menghormati nilai-nilai hak dan martabat atas kemanusiaan pada perempuan.
“DPR harus mendengarkan suara-suara korban kekerasan yang setiap tahun terus dilaporkan melalui Komnas Perempuan. Angkanya terus bertambah. Selama 5 tahun RUU ini hanya dalam pembahasan di DPR RI, sehingga ini penting untuk segera disahkan dengan menggunakan hati nurani sebagai upaya perlindungan terhadap korban kejahatan kemanusiaan,” bunyi siaran pers Tugu Bergerak.
“Kami, Tugu Bergerak dari Yogya Menyeru untuk Indonesia: DPR fokus mendengar, serius, dan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.” (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melalui aksi unjuk rasa tersebut, mereka menuntut Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan mengesahkannya agar dapat memberikan perlindungan bagi para PRT.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaAliansi Mogok Makan untuk Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) rencananya akan melakukan mogok makan pada 14 Agustus 2023 di DPR/MPR RI.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaMereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca Selengkapnya