Keluar Rumah Tanpa Masker, Puluhan Warga Gresik Kena Hukuman Ini
Merdeka.com - Puluhan orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur terkena razia anggota Satpol PP karena tidak memakai masker saat keluar rumah. Akibatnya, sebanyak 86 orang dikenai hukuman menyapu jalan.
Orang yang tidak memakai masker saat keluar rumah dinyatakan melanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan di wilayah setempat, sebagaimana dikutip dari liputan6.com.
Penegakan Disiplin Warga
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang terdampak kabut asap? Dampak kabut asap dapat memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
©2020 Liputan6.com/Johan Tallo
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan mengatakan, hukuman menyapu jalanan bagi warga yang tidak memakai masker merupakan konsekuensi dari masyarakat yang melanggar Perbub No 22 Tahun 2020.
"Kami akan terus melakukan razia untuk penegakan disiplin warga. Untuk razia hari ini dilakukan kurang dari dua jam dan mampu menjaring 86 orang pelanggar di wilayah Gresik Kota Baru (GKB)," kata Abu Hasan, dikutip dari Antara (22/6).
Dua Pilihan Sanksi
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy
Menurut penuturan Abu Hasan, masyarakat Gresik yang kedapatan melanggar aturan atau tidak memakai masker saat keluar rumah akan diminta memilih sanksinya. Ada dua pilihan sanksi, yakni membayar denda sebesar Rp150 ribu atau melakukan kerja sosial.
"Semua memilih kerja sosial sehingga mereka bersama-sama menyapu jalanan di kawasan GKB dengan mengenakan rompi kuning bertuliskan Pelanggar Perbup," terang Abu di Gresik.
Keterangan Pelanggar
©Pixabay
Salah satu pelanggar bernama Arif mengakui kesalahannya. Ia tidak memakai masker saat keluar rumah dan langsung meminta hukuman menyapu jalan saat terkena razia di Jalan Jawa, Gresik Kota Baru.
"Mending nyapu tidak sampai lima menit selesai dan langsung mengenakan rompi berwarna kuning bertuliskan pelanggar Perbup itu," katanya.
Pria berusia 24 tahun ini mengaku lupa mengenakan masker saat akan berangkat membeli makan. "Kelupaan, saya kira kalau pagi tidak ada razia seperti ini," terangnya.
Razia Pelanggar
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Sementara itu, razia pelanggar Perbup terkait protokol kesehatan ini dilakukan kepada semua masyarakat di sepanjang Jalan Jawa GKB. Teknisnya, petugas dari Satpol PP menghentikan pengendara roda dua atau roda empat yang kedapatan tidak pakai masker.
Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020 itu kerja sosial menjadi salah satu hukuman yang tertuang dalam pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020. Dalam pasal itu ada dua opsi hukuman, yakni kerja sosial dan membayar denda sebesar Rp150 ribu. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaFenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBupati heran kenapa petugas tidak menggunakan pelindung yang sebenarnya sudah tersedia.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Metro Tangerang mengamankan 22 anak dan remaja yang diduga mengganggu ketertiban umum dan melakukan pelemparan terhadap polisi.
Baca SelengkapnyaKualitas udara Jakarta yang tidak sehat memaksa orang-orang kembali memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Berikut fotonya!
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya