Kepanjangan BPKB dan Fungsinya, Perlu Diketahui
Merdeka.com - Bagi pemilik kendaraan, BPKB adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Dalam hal ini, kepanjangan BPKB yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, merupakan dokumen resmi yang secara umum berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
Tanpa surat BPKB, maka kendaraan yang Anda miliki menjadi tidak sah karena tidak terdapat dokumen resmi yang menunjukkan hal tersebut. Inilah yang sering kali digunakan untuk membedakan kendaraan-kendaraan yang dimiliki secara resmi, dengan kendaraan yang merupakan hasil curian.
Selain berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kendaraan, BPKB juga memiliki berbagai fungsi lain yang tidak kalah penting. Mulai dari fungsi sebagai tanda pengenal, mempermudah administrasi, mempermudah pengawasan dan pajak, hingga fungsi sebagai jaminan atau tanggungan.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
Sebagai dokumen penting, maka perlu bagi setiap masyarakat untuk mengetahui lebih jauh kepanjangan BPKB, pengertian, fungsi-fungsi, hingga tujuan dari penerbitan BPKB. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang sesuai dengan prosedur.
Dengan memahami beberapa informasi ini, tentu akan memudahkan Anda dalam penggunaan BPKB dengan baik serta pengurusan berbagai keperluan administrasi yang membutuhkan BPKB. Dari beberapa sumber, berikut kami merangkum penjelasan kepanjangan BPKB, pengertian, tujuan, fungsi, dan pengurusannya bisa Anda simak.
Kepanjangan BPKB dan Tujuannya
Kepanjangan BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang biasanya diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri ketika Anda membeli kendaraan baru. Buku ini secara umum berfungsi sebagai dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan.
Saat Anda mengurus BPKB pertama kali ketika membeli kendaraan baru, umumnya pihak Satlantas Polri akan menerbitkan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini juga termasuk dokumen penting yang perlu didapatkan setiap pemilik kendaraan. Di mana dokumen ini harus selalu Anda bawa bersama Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara.
Sebagai dokumen penting, tentu penerbitan BPKB memiliki tujuan-tujuan yang jelas. Pertama, penerbitan BPKB tidak lain untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Tujuan terakhir dari penerbitan BPKB adalah mengantisipasi perkembangan kejahatan yang semakin canggih dan kompleks. Dalam hal ini, cara Polri menanggulangi kejahatan tersebut adalah dengan melakukan registrasi dan identifikasi lalu lintas/kendaraan bermotor. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.
Fungsi-Fungsi BPKB
Setelah mengetahui kepanjangan BPKB dan tujuannya, terdapat beberapa fungsi BPKB yang tak kalah penting untuk dipahami. Pertama, fungsi BPKB adalah sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor. Di mana semua kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK, baik dalam keadaan berjalan atau rusak, harus memiliki dokumen BPKB.
Fungsi BPKB selanjutnya adalah sebagai bukti kepemilikan yang bisa disamakan dengan dokumen Certificate of Ownership. Sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan, maka dokumen ini perlu disimpan dan dijaga dengan baik jangan sampai hilang.
Fungsi BPKB juga dapat mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor. Dengan begitu, dokumen ini dapat memudahkan Anda untuk mendapatkan layanan publik, serta digunakan untuk menyempurnakan pengawasan, termasuk berkaitan dengan pajak.
Terakhir, fungsi BPKB adalah sebagai dokumen penting yang bisa digunakan untuk jaminan atau tanggungan pinjam meminjam di masyarakat. Ini adalah dokumen terpercaya yang sering digunakan jika Anda mengajukan pinjaman ke bank, pegadaian, dan lembaga keuangan lainnya. Meskipun begitu, Anda tetap harus menggunakan dokumen BPKB dengan baik dan sesuai aturan.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Setelah mengetahui kepanjangan BPKB dan fungsi-fungsinya, terakhir akan dijelaskan bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang. Seperti disebutkan sebelumnya, BPKB adalah dokumen penting yang harus disimpan, dijaga, dan digunakan dengan baik. Namun jika terjadi hal yang tidak terduga, kemudian dokumen BPKB hilang, tentu Anda bertanya apa yang harus dilakukan.
Dalam hal ini, Anda bisa menerbitkan kembali dokumen BPKB yang hilang di kantor Samsat. Sebelumnya, ANda perlu melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan BPKB hilang terlebih dahulu. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan seperti:
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa pergi ke kantor Samsat terdekat, lalu ikuti beberapa prosedur berikut:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut adalah beberapa cara untuk membedakan BPKB asli dan palsu
Baca SelengkapnyaCara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaSTNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaApa itu BBNKB yang tercantum pada STNK? Simak pengertian selengkapnya berikut ini.
Baca Selengkapnya