Mabuk Berat, Pemuda Ini Bunuh dan Rudapaksa Korban yang Sudah Tidak Bernyawa
Merdeka.com - Ketika dalam kondisi mabuk, setiap orang bisa melakukan segala hal di luar akal sehat. Inilah yang dilakukan pria asal Banten berinisal A (24).
Dalam kondisi mabuk berat, dia membunuh dan memperkosa seorang pedagang sayur berinisial M (43). Dilansir dari Liputan6.com, peristiwa sadis itu terjadi pada Selasa (9/2) di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pukul 04.30.
“Pelaku saat itu sedang mabuk, kemudian korban lewat seorang diri. Kemudian dihentikan, dicekik, dan diperkosa oleh pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma. Lalu bagaimana kronologi dari kejadian itu? Berikut selengkapnya:
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Siapa yang sering mabuk-mabukan? Ronaldo geram terhadap Aveiro yang kerap mabuk-mabukan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Mabuk Berat
©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com
Berdasarkan keterangan David, pada mulanya A dan teman-temannya menenggak miras sejak hari Senin (8/2) hingga Selasa (9/2) dini hari. Setelah puas berpesta, teman-teman A pulang ke rumah mereka masing-masing, sementara A melanjutkan mabuknya dengan membeli tuak di warung.
Dalam perjalanannya, M melintas dengan motor untuk berdagang sayur mayur. Setelah itu, korban dihentikan pelaku dan dicekik hingga mati. Setelah korban sudah tak bernyawa, A membawa jenazah beserta motornya ke gubug. Di sana dia melucuti pakaian korban dan merudapaksanya.
“Pelaku mengakui melakukannya dengan modus operandi mencekik korban hingga meninggal. Selanjutnya dia memerkosa korban yang sudah tidak bernyawa,” jelas David.
Pernah Mendekam di Penjara
©2020 Merdeka.com
Usai membunuh dan puas melampiaskan syahwatnya, korban kemudian dibuang ke sungai kecil di dekat gubuk. Pada siang harinya, warga sekitar menemukan jenazah korban mengambang di atas sungai.
Sebelumnya, A pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus penganiayaan. Kali ini, A harus mendekam kembali di penjara dengan ancaman kurungan 15 tahun karena menghilangkan nyawa orang lain.
“Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP karena membunuh kemudian memerkosa korbannya,” ungkap AKP David dikutip dari Liputan6.com pada Sabtu (13/2). (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaNafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaAH terlebih dahulu telah membawa senjata tajam berupa pisau yang disimpan dalam sebuah tas selempang untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaJenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak terima sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman-temannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku pembunuhan pengusaha roti di Maros.
Baca SelengkapnyaFNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKeluarga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak pertengahan Juni 2024 tapi belum ada perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaPolres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak
Baca Selengkapnya