Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Aturan WNA Tinggal di Indonesia, Perlu Dipahami

Mengenal Aturan WNA Tinggal di Indonesia, Perlu Dipahami ilustrasi visa. antaranews.com

Merdeka.com - Wanita bernama Kristen Gray asal Los Angeles baru-baru ini menjadi perbincangan warganet Twitter. Wanita asal Amerika Serikat itu dituduh warganet bekerja di Bali tanpa visa yang sesuai. Selain itu, dia juga mengajak sesama warga negara asing (WNA) pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19.

Kristen Gray memuji Bali karena memiliki budaya yang bersahabat. Namun warganet mempersoalkan tindakan Gray tidak patut karena masalah visa dan tidak bayar pajak pekerjaan. Selain itu, tindakannya yang mengajak orang asing lainnya di masa pandemi juga dianggap tidak pantas.

"Setelah ditolak pekerjaan dan hidup pada tabungan sembari mengembangkan bisnis, pacar saya dan saya memutuskan untuk membeli tiket one-way ke Bali, Indonesia," ujar Kristen pada 16 Januari 2021 dalam akun Twitternya.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan WNA tinggal di Indonesia dan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi:

Syarat dan Cara Membuat Izin Tinggal bagi WNA

kantor imigrasi

©2012 Merdeka.com/imam buhori

Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia, harus mendapatkan izin dari pemerintah. Seperti dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi, syarat yang harus dipenuhi oleh orang asing yang tinggal dengan visa kunjungan ialah sebagai berikut:

Permohonan Izin Tinggal Kunjungan

a. Permohonan izin tinggal kunjungan bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, harus melampirkan:

- Surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa; dan

- Paspor yang sah dan masih berlaku.

b. Permohonan izin tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang izin tinggal kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:

- Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;

- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;

- Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan

- Fotokopi izin tinggal kunjungan orang tua.

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

a. Persyaratan umum, melampirkan:

- Formulir permohonan.

- Surat permintaan dan jaminan dari penjamin.

- Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.

- Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.

- Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal.

- Membayar bea imigrasi sesuai dengan ketentuan.

b. Persyaratan khusus, melampirkan bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.

Aturan WNA Tinggal di Indonesia

ilustrasi visa

antaranews.com

Izin Tinggal Kunjungan (TIK) adalah izin yang diberikan kepada WNA untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan. Adapun Izin Tinggal Kunjungan tersebut diberikan kepada:

1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,

2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut di atas, juga dapat diberikan kepada:

• Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

• Orang asing yang bertugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

• Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan

• Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

• Kembali ke negara asalnya;

• Izinnya telah habis masa berlaku;

• Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;

• Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

• Dikenai Deportasi; atau

• Meninggal dunia

Aturan WNA Tinggal di Indonesia Selama Pandemi Covid-19

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah RI juga melakukan pembatasan perjalanan bagi WNA ke wilayah Indonesia. Pembatasan kunjungan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.

Seperti dikutip dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Orang Asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia, kecuali diberikan kepada:

a. Anak dwikewarganegaraan dengan paspor asing yang tercatat sebagai WNI dalam aplikasi Imigrasi dan memiliki bukti tanda masuk sbg WNI;

b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang Izin Masuk Kembalinya masih berlaku;

c. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

d. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

e. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan;

f. Awak alat angkut;

g. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

h. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang KITAS/KITAP dan Izin Masuk Kembali sudah habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri;

i. Bagi pemegang KITAS/KITAP tersebut hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui:

i. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta

ii. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar

iii. Bandara Internasional Juanda, Surabaya

iv. Bandara Internasional Kualanamu, Medan

v. Bandara Internasional Hang Nadim, Batam

vi. Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam

vii. Pelabuhan Internasional Citra Tritunas, Batam

Syarat-syarat:

Meski diperbolehkan masuk ke Indonesia, orang yang mendapat pengecualian di atas wajib melengkapi beberapa persyaratan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya  sebagai berikut:

1. Surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara (mengacu pada protokol kesehatan masuk wilayah Indonesia);

2. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau melaksanakan karantina mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia;

3. Telah berada selama minimal 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus COVID-19 sebelum tiba di Indonesia, dibuktikan dengan tiket perjalanan dan boarding pass, atau dilakukan wawancara oleh petugas dengan menyertakan bukti-bukti penunjang lain. Apabila masih banyak negara yang belum bebas COVID-19, dapat menggunakan persyaratan dalam nomor 1 dan 2 di atas. (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi

Hal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.

Baca Selengkapnya
9 Potret Kelakuan Menyebalkan Bule saat Motoran di Bali, Cuek dengan Aturan yang Ada
9 Potret Kelakuan Menyebalkan Bule saat Motoran di Bali, Cuek dengan Aturan yang Ada

Memang para bule di Bali kerap bertingkah absurd. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu

Luhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.

Baca Selengkapnya
Viral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Viral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

Viral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali

Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya