Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Kepanjangan Ombudsman, Ketahui Tugas dan Fungsinya

Mengenal Kepanjangan Ombudsman, Ketahui Tugas dan Fungsinya Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel

Merdeka.com - Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah ombudsman. Biasanya istilah tersebut muncul ketika masyarakat melaporkan dugaan adanya pelanggaran pelayanan publik. Meski sudah tidak asing lagi, ternyata masih banyak yang belum mengerti mengenai ombudsman beserta tugas dan fungsinya.

Secara umum, ombudsman merupakan sebuah lembaga yang menerima keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah. Sederhananya, apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan publik, bisa melaporkan hal tersebut kepada ombudsman. Nantinya, lembaga ini akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

Di Indonesia, cikal bakal didirikannya ombudsman tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Dalam keputusan tersebut, menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lantas, apa sebenarnya kepanjangan ombudsman dan bagaimana peranannya bagi masyarakat Indonesia? Simak ulasannya yang dilansir dari ombudsman.go.id dan uin-suska.ac.id:

Mengenal Ombudsman

anggota ombudsman ri adrianus meliala

©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Sebenarnya, istilah ombudsman berasal dari Swedia kuno umbuðsmann yang memiliki beberapa definisi. Istilah tersebut bisa diartikan sebagai pengacara, agen, perwakilan, pelindung, atau delegasi yang diminta orang lain untuk mewakili kepentingannya.

Ombudsman merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti dikutip dari ombudsman.co.id, ombudsman bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya. Dengan kata lain, ombudsman akan menjalankan tugas tanpa campur tangan dengan pihak kekuasaan lainnya.

Sementara itu, menurut Columbia Encylopedia, ombudsman diartikan sebagai agen pemerintah yang berfungsi sebagai mediasi antara masyarakat dengan aparat pemerintah. Biasanya, ombudsman akan bertindak secara independen dan tidak berat sebelah.

Tugas dan Fungsi Ombudsman

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Sebagaimana kita tahu, ombudsman sangat erat hubungannya dengan keluhan masyarakat terhadap suatu tindakan dari pejabat administrasi atau pelayanan publik. Oleh karena itu, tugas ombudsman yang paling utama adalah untuk melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak, dan keputusan yang tidak adil dari aparat pemerintahan.

Sebagai lembaga yang dibentuk untuk melindungi masyarakat, ombudsman berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, baik pemerintah pusat maupun daerah. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ombudsman RI menerapkan prinsip beberapa prinsip, yakni kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.

Seperti dikutip dari ombudsman.co.id, berikut beberapa tugas ombudsman:

1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.

3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladminsitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

6. Membangun jaringan kerja.

7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Tujuan Ombudsman

Ombudsman memiliki beberapa tujuan penting untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera. Berdasarkan Pasal 3 No.44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Indonesia, berikut beberapa tujuan dibentuknya ombudsman:

1. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera.

2. Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, serta bebas dari KKN.

3. Membantu menciptakan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

4. Menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladminsitrasi.

5. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supermasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan. (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi

Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan touch point pengaduan nasabah telah bergeser dari konvensional ke digital channel.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Sebut 190 Puskesmas di Indonesia Belum Punya Dokter
Ombudsman Sebut 190 Puskesmas di Indonesia Belum Punya Dokter

Dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Alia Laksono Ajak Warga Pahami Perda Dukcapil, Ini Tujuannya
Anggota DPRD DKI Alia Laksono Ajak Warga Pahami Perda Dukcapil, Ini Tujuannya

Anggota DPRD DKI Alia Laksono menggelar sosialisasi Perda tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
Catat Tata Tertib dan Alur Penanganan Lapor Mas Wapres, Ini Berkas yang Harus Disiapkan
Catat Tata Tertib dan Alur Penanganan Lapor Mas Wapres, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Selain datang langsung tanpa diwakili, pelapor juga harus membawa berkas yang diperlukan.

Baca Selengkapnya
Gandeng Ombudsman Republik Indonesia, BRI Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Gandeng Ombudsman Republik Indonesia, BRI Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

BRI juga telah mengembangkan tracking system pengaduan sehingga nasabah dapat memantau tahapan proses penanganan pengaduan.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Baca Selengkapnya
Kementan Bersama Ombudsman Perkuat Layanan Kepatuhan dan Integritas
Kementan Bersama Ombudsman Perkuat Layanan Kepatuhan dan Integritas

Kementan terus mempererat sinergi dan kolaborasi dengan Ombudsman RI dalam memperkokoh kepatuhan dan integritas.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Ombudsman Awasi Layanan Publik di Sumsel
Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Ombudsman Awasi Layanan Publik di Sumsel

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mendukung Ombudsman Provinsi Sumsel dalam mengawasi layanan publik.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi
OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi

Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kepolisian Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM, Ini Data Lengkapnya
VIDEO: Kepolisian Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM, Ini Data Lengkapnya

Komnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri

Baca Selengkapnya