Minta Tak Mudah Tergiur Pinjol, OJK Bekali Guru di Kudus Hindari Penipuan
Merdeka.com - Teknologi mempermudah manusia melakukan berbagai hal yang ia butuhkan tanpa harus keluar rumah. Namun, kemudahan ini bukan tanpa risiko. Banyak orang tak bertanggung jawab memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya penipuan pinjaman online.
Maraknya penipuan yang menimbulkan kerugian materiil menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI. OJK bersama DPR RI Komisi XI menggelar edukasi dan literasi keuangan terhadap guru TK di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk membekali mereka dengan pengetahuan seputar produk dan jasa keuangan.
"Sekarang ini marak penipuan secara daring, sehingga masyarakat harus paham soal produk-produk yang dikeluarkan industri keuangan yang legal, baik di bidang perbankan, pasar modal maupun bidang industri keuangan non bank," jelas Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Muhammad Jufrin di Gedung Taman Budaya Bae Kudus, Sabtu (10/12/2022).
-
Kenapa penipuan online di era digital mudah terjadi? Tapi di balik segala kenyamanannya, nggak bisa dipungkiri kalau era digital juga membuka peluang kejahatan berupa penipuan online yang marak terjadi.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa kita harus hati-hati dengan penipuan? Jadi intinya, kita harus hati-hati sama yang namanya penipuan. Kalau ada yang nawarin sesuatu yang terlalu bagus buat jadi kenyataan, ya kemungkinan besar itu memang nggak nyata.
Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur
©2018 makeuseof.com
Masyarakat, kata dia, harus memahami pinjaman daring yang saat ini menjadi salah satu instrumen jasa peminjaman digital. Tujuannya agar tidak mudah tertipu dan tergiur dengan kemudahan persyaratan yang ditawarkan platform ilegal.
Saat ini, ada 102 perusahaan pinjaman daring yang mendapat izin operasional dari OJK. Biasanya pada aplikasi pinjaman tersebut tertera logo OJK serta terdapat tulisan “diatur dan diawasi OJK”. Masyarakat juga bisa mengecek status aplikasi pinjaman daring legal di laman OJK.
Menurut Jufrin, saat ini banyak masyarakat menggunakan produk industri keuangan tetapi tidak tahu manfaat dan risikonya. Oleh karena itu, pihaknya menggencarkan edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat paham manfaat dan risiko dari produk atau jasa keuangan yang mereka gunakan.
"Kuncinya 2L, yakni legalitasnya sebagai perusahaan di bidang jasa keuangan mendapatkan izin atas produk-produk atas industri keuangan serta tawaran imbal hasilnya juga logis," jelasnya, dikutip dari Antara.
Edukasi dan Literasi Keuangan
©2013 Techinasia
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR RI Komisi XI Musthofa mengungkapkan alasan mengapa edukasi dan literasi keuangan menyasar guru TK. Mereka merupakan pendidik pertama dari anak usia sekolah, selain itu agar tenaga pendidik dan kependidikan bisa mengenali serta menginformasikan produk dan jasa keuangan kepada orang-orang di sekitarnya.
"Mereka harus tahu mulai dari marketplace, sistem online, pinjaman daring dan e-banking sehingga tidak mudah tertipu dengan berbagai modus operandi," katanya.
Selain menyasar guru TK, kegiatan serupa juga akan dilakukan dengan peserta yang terdiri dari guru SD, SMP hingga SMA/SMK dan sederajat.
"Hal terpenting bagaimana mendidik masyarakat lebih melek keuangan di era digitalisasi sistem keuangan. Bahkan, sebentar lagi ada pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK)," lanjutnya.
Dalam RUU tersebut sektor keuangan akan mengalami perubahan, mulai dari asuransi, pasar modal, bank emas hingga pergantian nama Bank Perkreditan Rakyat atau BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaMayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.
Baca SelengkapnyaPasalnya, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Pasuruan bekerjasama dengan OJK menggelar acara Edukasi Bijak Mengelola Keuangan dan Waspada Pinjaman Online.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaUntuk pengawasan judi online, OJK telah menginfokan kepada perbankan agar melakukan pemblokiran terhadap rekening.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca Selengkapnya