Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Berlaku, Pemkab Kudus Denda Rp500 Ribu Bagi Warga yang Belanja di Area Ini

Mulai Berlaku, Pemkab Kudus Denda Rp500 Ribu Bagi Warga yang Belanja di Area Ini Ilustrasi Pedagang Kaki Lima. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah menetapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pembelian terhadap pedagang kaki lima (PKL). Kebijakan tersebut nantinya akan berlaku di sejumlah titik wilayah kota Kudus, yang termasuk kawasan terlarang bagi para PKL.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan, besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar di zona merah pedagang tersebut adalah Rp500 ribu.

"Sebetulnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Akan tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, maka setelah disosialisasikan akan dilakukan penindakan," kata Sudiharti dilansir dari Antara.

Ia pun menyebut terdapat beberapa tempat yang diberlakukan penerapan denda tersebut, berikut informasi selengkapnya.

Kawasan City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan sampai Jalan Mejobo

Sudiharti menyebutkan, di Kudus sendiri setidaknya terdapat 24 titik zona terlarang bagi para pedagang kaki lima. Daerah tersebut di antaranya, yakni area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R Agil Kusumadya, kecuali PKL di jalur lambat.

Kemudian di Jalan Loekmonohadi, kecuali area depan RSU Kudus, Jalan dokter Ramelan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Turaichan Adjuri, Jalan Sunan Muria, Jalan Menur, dan Jalan Mejobo, depan perempatan Bejagan sampai pertigaan Megawon.

Jalan Agus Salim, Jalan Kudus–Jepara dari perempatan jember sampai dengan perempatan Prambatan, Jalan Pemuda, Jalan Kawasan Menara, Jalan Lingkar, Jalan dari Kantor Samsat sampai dengan PG Rendeng juga termasuk zona merah PKL.

Selanjutnya Jalan GOR Wergu Wetan, kawasan sekitar GOR meliputi depan gedung KONI, Puskesmas, depan Stadion, barat Stadion, Taman Wergu, dan Taman Krida, kecuali area sport center dan Balai Jagong. Jalan Mayor Basuno, Jalan Getas Pejaten depan Museum Kretek juga termasuk kawasan zona merah atau terlarang untuk PKL.

Zona Hijau PKL

Adapun beberapa tempat yang saat ini menjadi zona hijau para PKL adalah di kawasan city walk, Jalan Sunan Kudus sisi utara mulai dari timur jembatan Kaligelis hingga batas Simpang Tujuh. Kemudian taman bojana, kawasan lentog Tanjungkarang, sentra PKL yang dibangun pemkab atau pemerintah desa, pasar rakyat yang dibangun pemerintah, sepanjang Jalan Getas Pejaen, kecuali depan Museum Kretek.

Kendati demikian, pihaknya juga sudah menyiapkan tempat relokasi yang bisa ditempati oleh para pedagang yang sebelumnya menempati kawasan Jalan Simpang Tujuh, mengingat kawasan tersebut baru ditetapkan sebagai wilayah zona merah.

"Khusus PKL Simpang Tujuh yang baru ditetapkan sebagai zona merah, diupayakan tempat relokasi untuk menampung puluhan pedagang. Awalnya hendak dijadikan satu dengan pedagang di Jalan Sunan Kudus atau di kawasan city walk, namun karena tidak cukup disediakan tempat tersendiri," ujarnya.

Di luar itu, PKL lainnya tidak disediakan tempat relokasi khususnya yang sudah dilakukan penertiban beberapa tahun lalu.

Mulai Disosialisasikan Pekan Depan

ilustrasi pedagang kaki lima

©2014 Merdeka.com

Sudiharti menambahkan jika pihaknya akan mulai mensosialisasikan penetapan Zona Merah (dilarang berjualan), Kuning (pembatasan jam operasi) serta Zona Hijau (boleh berjualan secara permanen) PKL di kota Kudus pada pekan depan.

Penetapan zonasi wilayah tersebut, lanjut Sudiharti mengacu pada rambu peringatan larangan PKL seperti di kawasan ruang wilayah perkotaan, sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan termasuk area taman kota dan depan perkantoran.

Kemudian kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah. Menurutnya wilayah perkotaan akan menjadi fokus sosialisasi karena masih kerap ditemui pelanggaran aturan tersebut. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
Ternyata Lokasi Bekas Kios PKL di Kawasan Puncak Bakal Diubah Jadi Begini
Ternyata Lokasi Bekas Kios PKL di Kawasan Puncak Bakal Diubah Jadi Begini

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/6).

Baca Selengkapnya
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji

Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
Pedagang di Kediri Menjerit saat Tahu Ada Wacana Pengenaan Tarif Cukai Bagi Penjual Makanan
Pedagang di Kediri Menjerit saat Tahu Ada Wacana Pengenaan Tarif Cukai Bagi Penjual Makanan

Wacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.

Baca Selengkapnya
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN

Para pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.

Baca Selengkapnya
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
Fakta Puncak Bogor Kembali Dipadati PKL Liar Usai Ditertibkan, Dagang hingga Lewati Garis Marka Jalan
Fakta Puncak Bogor Kembali Dipadati PKL Liar Usai Ditertibkan, Dagang hingga Lewati Garis Marka Jalan

Para penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan

Baca Selengkapnya
FOTO: Kesedihan Pedagang Kaki Lima di Puncak Melihat Kiosnya Dibongkar Satpol PP
FOTO: Kesedihan Pedagang Kaki Lima di Puncak Melihat Kiosnya Dibongkar Satpol PP

Setelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023

Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Telusuri Dugaan Pungli Program Pangan Murah di Jakut
Heru Budi Bakal Telusuri Dugaan Pungli Program Pangan Murah di Jakut

Heru mengaku akan menelusuri aduan tersebut dan menindak oknum tersebut jika seorang aparat.

Baca Selengkapnya
Viral Preman Palak Pedagang Pasar Tumpah Jalan Merdeka Kota Bogor Rp80-100 Ribu Tiap hari, Ternyata Ini Pelakunya
Viral Preman Palak Pedagang Pasar Tumpah Jalan Merdeka Kota Bogor Rp80-100 Ribu Tiap hari, Ternyata Ini Pelakunya

Cara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang lebih dari tiga kali dan dilakukan orang berbeda pada pukul 03.00 hin

Baca Selengkapnya