Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperkirakan Capai Miliaran Rupiah, Ini Modus Penipuan 'Pinjaman Uang' di Boyolali

Diperkirakan Capai Miliaran Rupiah, Ini Modus Penipuan 'Pinjaman Uang' di Boyolali Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy

Merdeka.com - Selasa (4/5), Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap komplotan kasus penipuan uang berkedok pinjaman hingga miliaran rupiah dengan iming-iming bunga ringan. Tercatat ada tiga pelaku komplotan dalam kasus itu. Mereka adalah Miftaqul Shobirin (49), warga Kediri, Jawa Timur, Ahmad Mudofir (51), warga Klaten, serta Hery Wibawa alias Jangkung (50), warga Klaten.

Kanit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Ipda F. Bayu Raharjo mengatakan bahwa ketiga pelaku itu mempunyai tugas dan peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Ada yang berperan melakukan bujuk rayu untuk meyakinkan korban dan ada pula yang berperan menyediakan mobil untuk melaksanakan kegiatan.

Kronologi Kejadian

ilustrasi uang

©2014 Merdeka.com

Peristiwa kasus penipuan dengan berkedok CV pinjaman uang hingga nilai miliaran rupiah dengan bunga ringan itu, berawal dari pertemuan antara korban Imam Santoso (warga Surabaya) dan pelaku. Pertemuan dilakukan di sebuah rumah makan, Jalan Pisang, Kelurahan/Kecamatan Boyolali Kota pada tanggal 22 April 2021.

Pada pertemuan tersebut, para pelaku menjanjikan korban, bahwa mereka dapat membantu mencarikan pinjaman uang senilai Rp20 miliar dengan bunga lunak.

Namun, untuk mencairkan pinjaman tersebut, para pelaku meminta uang kepada korban menyediakan uang pelicin sebesar Rp200 juta. Uang pelicin itu, kata pelaku, untuk pihak-pihak yang membantu pencairan pinjaman.

"Setelah korban membawa uang tunai Rp200 juta, pelaku menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga korban lengah dalam mengawasi uangnya. Pelaku pada saat itu membawa kabur uang milik korban," kata Bayu dikutip dari ANTARA.

Ancaman Hukuman

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Menyinggung soal pelaku lain yang terlibat kasus tersebut, Bayu mengatakan bahwa masih ada satu pelaku berinisial yang diduga sebagai otak kejahatan. Polisi sudah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil sebagai sarana pelaku, dokumen surat-surat perjanjian utang piutang, kartu tanda penduduk (KTP) yang semuanya palsu, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp25 juta.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Boyolali guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Modus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya